Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap kronologi penangkapan Rio Reifan berdasar pada laporan masyarakat.
Hal itu terkait adanya transaksi narkoba di bilangan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi pun meringkus Rio di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi pada 13 Agustus 2019 kemarin.
“Saat itu tersangka sedang menggunakan, dan baru menggunakan di kamar mandi toilet, di dalam kamarnya,” kata Calvijn dalam jumpa pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/7/2019).
Baca: Gejolak Hidup dan Kurang Iman Jadi Alasannya Pakai Narkoba, Rio Reifan Ungkap Penyesalannya
Dari penggeledahan, polisi menemukan polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,0129 gram serta 1 buah pipet kaca, 1 set alat hisap sabu kemasan teh kotak, 2 buah sedotan dan 2 buah korek gas dan 1 unit HP dan simcard.
Rio Reifan menggunakan kemasan minuman untuk menutupi aksinya.
Pria 34 tahun itu, mendapat narkotika dari B yang kini masih buron.
Mereka kerap bertransaksi di sebuah SPBU.
“Tersangka RR membeli paket sabu seharga 350 ribu rupiah, lokasi transaksi di depan salah satu SPBU di bilangan Cibubur,” kata Calvijn.
Baca: Jangankan Narkoba, Merokok Pun Tidak, Bagaimana Andika Mahesa Lepas dari Jeratan Itu?
Rio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar.
Sebelumnya, Rio Reifan pernah ditangkap pada 2015 dan divonis 1 tahun 2 bulan, hingga bebas pada 2016.
Ia kembali ditangkap pada tahun 2017 atas kepemilikan sabu dan bebas pada tahun 2018 lalu.
Setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017, Rio saat itu mengaku kapok lantaran sudah dua kali mendekam di hotel prodeo.