Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rio Reifan mengakui dirinya sudah jera bersinggungan dengan kasus narkoba. Ini merupakan kali ketiga Rio Reifan tertangkap karena barang haram tersebut.
“Ampun, sudah menyerah, kapok banget,” kata Rio kepada awak media, saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019).
Sembari berjalan ke rutan, Rio mengakui ia tak akan lagi menyentuh narkotika.
“Enggak lagi-lagi,” katanya.
Baca: Rio Reifan Ditangkap Polisi Lagi, Istrinya Tutupi Wajah Saat Jenguk Suami
Sebelumnya Rio pernah ditangkap pada 2015 dan divonis 1 tahun 2 bulan, hingga bebas pada 2016. Ia kembali ditangkap pada tahun 2017 atas kepemilikan sabu dan bebas pada tahun 2018 lalu.
Setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017, Rio saat itu mengaku kapok lantaran sudah dua kali mendekam di hotel prodeo.
Rio pun kembali ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada 13 Agustus 2019.
Dari penggeledahan, polisi menemukan polisi menemukan sabu seberat 0,0129 gram serta 1 buah pipet kaca, 1 set alat hisap sabu kemasan teh kotak, 2 buah sedotan dan 2 buah korek gas dan 1 unit HP dan simcard.
Rio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar.
Kurang iman
Selagi tangannya diborgol, Rio Reifan, aktor yang diciduk polisi karena penyalahgunaan narkoba, mengungkap penyesalannya di hadapan awak media, Jumat (16/8/2019).
Rio Reifan mengaku menyesal dan kurang iman.
“Assalamualaikum. Sebelumnya saya sangat menyesal sekali bisa sampai yang ketiga kalinya seperti ini,” kata Rio Reifan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019).