News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan: Ampun, Sudah Nyerah, Kapok Banget

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rio Reifan saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rio Reifan mengakui dirinya sudah jera bersinggungan dengan kasus narkoba. Ini merupakan kali ketiga Rio Reifan tertangkap karena barang haram tersebut.

“Ampun, sudah menyerah, kapok banget,” kata Rio kepada awak media, saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019).

Sembari berjalan ke rutan, Rio mengakui ia tak akan lagi menyentuh narkotika.

“Enggak lagi-lagi,” katanya.

Baca: Rio Reifan Ditangkap Polisi Lagi, Istrinya Tutupi Wajah Saat Jenguk Suami

Sebelumnya Rio pernah ditangkap pada 2015 dan divonis 1 tahun 2 bulan, hingga bebas pada 2016. Ia kembali ditangkap pada tahun 2017 atas kepemilikan sabu dan bebas pada tahun 2018 lalu.

Setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017, Rio saat itu mengaku kapok lantaran sudah dua kali mendekam di hotel prodeo.

Rio pun kembali ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada 13 Agustus 2019.

Dari penggeledahan, polisi menemukan polisi menemukan sabu seberat 0,0129 gram serta 1 buah pipet kaca, 1 set alat hisap sabu kemasan teh kotak, 2 buah sedotan dan 2 buah korek gas dan 1 unit HP dan simcard.

Selagi tangannya diborgol, Rio Reifan mengungkap penyesalannya di hadapan awak media, Jumat (16/8/2019). (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Rio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar.

Kurang iman

Selagi tangannya diborgol, Rio Reifan, aktor yang diciduk polisi karena penyalahgunaan narkoba, mengungkap penyesalannya di hadapan awak media, Jumat (16/8/2019).

Rio Reifan mengaku menyesal dan kurang iman.

“Assalamualaikum. Sebelumnya saya sangat menyesal sekali bisa sampai yang ketiga kalinya seperti ini,” kata Rio Reifan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019).

Rio Reifan mengucap maaf untuk sang istri, Henny Mona. Serta orang tua, keluarga dan orang terdekatnya.

Baca: Proses Rehabilitasi Nunung Terhambat, Keluarga Kesal Gara-Gara Statement Teman-temannya

Diakui Rio, imannya tak kuat dalam menghadapi polemik kehidupan.

“Karena tidak selayaknya saya seperti ini. Memang gejolak kehidupan dan kurangnya iman yang ada di diri saya,” katanya sembari tertunduk.

Pria 34 tahun itu mengucap keinginanya ingin sembuh. Ia tak ingin lagi kembali dalam jerat narkoba.

Ia bersyukur ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Dan satu lagi saya ingin berterimakasih kepada Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang sudah melakukan penangkapan kepada saya. Karena saya tahu banget, saya sudah berpengalaman. Di saat saya mulai makai lagi, itu adalah titik awal kehancuran hidup saya,”

“Saya nggak tahu kalau saya masih terus makai dan saya tidak ditangkap oleh pihak Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, itu akan berdampak luar biasa. Terutama kepada saya dan keluarga saya. Makanya saya di sini ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada bapak bapak semua,” tutupnya.

Jumpa pers penangkapan aktor Rio Reifan terkait narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/7/2019). (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Rio Reifan ditangkap di rumahnya, kawasan Pondok Gede, Bekasi pada 13 Agustus 2019 kemarin.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,0129 gram serta 1 buah pipet kaca, 1 set alat hisap sabu kemasan teh kotak, 2 buah sedotan dan 2 buah korek gas dan 1 unit HP dan simcard.

Hasil tes urin, Rio positif methamphetamine.

Rio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar

Sebelumnya, Rio Reifan pernah kedapatan menggunakan nakroba pada 2015 dan 2017. Tahun lalu, ia baru saja keluar penjara pada Juni 2018 atas kasus yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini