TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Saipul Jamil saat ini tengah menjalani hukumannya di Lapas Cipinang Klas 1A, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Saipul Jamil terjerat vonis hukuman penjara selama 3 tahun pada 18 Februari 2016 lalu.
Vonis itu diterima Saipul Jamil atas kasus pelecehan seksual dengan seorang korban berinisial DS.
Alhasil, mantan suami pedangdut Dewi Perssik ini dijerat dengan Undang-undang Pasal 290 dan 292 KUHP tentang pelecehan seksual.
Bak jatuh tertimpa tangga, hukuman tahanan yang diterima Saipul Jamil semakin bertambah usai Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Mengutip lama WartaKota, ia akhirnya harus pasrah diganjar 5 tahun hukuman penjara.
Lama mendekam di dalam tahanan, rupanya tak lantas membuat Saipul Jamil berhenti berkarya di bidang seni.
Tak main-main, baru-baru ini terpilih sebagai koordinator acara di perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-74 di Lapas Cipinang.