TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus narkoba yang menjerat bintang film muda Jefri Nichol (20) memasuki babak baru.
Berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak Rabu (21/8/2019).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan penyerahan tersangka (Jefri Nichol) dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Perkara Jefri Nikhol sudah P21 oleh Kejari Jakarta Selatan pada 21 agustus 2019," kata Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan Tri Anggoro, Kamis (22/8/2019)
Saat itu penyidik Kepolisian Metro Jakarta Selatan menyerahan tersangka (Jefri Nichol) dan barang bukti narkotika berupa ganja.
Meski dilakukan penyerahan tersangka, Jefri Nichol tidak dilakukan penahanan.
Baca: Kabar Terbaru Nunung dari RSKO, Minta Botol Minum Hingga Terpisah dari Suami Saat Malam Hari
Baca: Emosi Aura Kasih Soal Pabrik Susu Bisa Pengaruhi Mutu ASI, Ini Trik Agar Menyusui Tetap Lancar
Sebab Jefri Nichol diketahui masih menjalani assesment atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
"Dia (Jefri Nichol) tetap dikembalikan ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur, untuk melanjutkan proses rehabilitasi," jelas Tri Anggoro.
Baca: Jefri Nichol Bahagia Keluar dari Sel Tahanan untuk Jalani Rehabilitasi, Bagaimana Proses Hukumnya?
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih akan meneliti bekas pemeriksaan Jefri Nichol untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Paling lama tujuh hari ke depan, kami akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk masuk ke proses penuntutan," ucap Tri Anggoro.
(Wartakota/Feryanto Hadi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berkas Pemeriksaan Jefri Nichol Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan dan Siap Disidangkan di Pengadilan,