TRIBUNNEWS.COM - PENYANYI dangdut Via Vallen angkat bicara soal hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Mojokerto, Jawa Timur.
Via Vallen yang juga pernah menjadi korban pelecehan seksual itu sedih masih ada orang yang bicara soal Hak Asasi Manusia (HAM) terkait hukuman tersebut.
“Kok sedih yaaa liat berita di tv hari ini tentang pemerkosaan terhadap 9 anak di bawah umur. Hukuman kebiri untuk pelaku pun terjadi pro kontra karena di anggap melanggar HAM,” kata Via di akun Instagramnya Selasa (27/8/2019).
Padahal kata Via, pelaku pelecehan seksual tersebut juga merupakan pelanggar HAM.
“Apakah pelaku pemerkosaan 9 anak ini tidak melanggar HAM??? Mohon pencerahannya,” kata pedangdut asal Jawa Timur itu.
Kasus Vonis Kebiri
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya hukuman kebiri kimia ramai diperbincangkan masyarakat setelah Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman tersebut kepada Muh Aris (20).
Muh Aris (20) dijatuhi hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur.
Namun Aris pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis hakim tersebut.
Dalam PK nya Aris bahkan lebih memilih untuk dihukum mati ketimbang harus dikebiri.
"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri mati. Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup. Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati. Setimpal dengan perbuatan saya."
Ucapan itu disampaikan terpidana predator pemerkosa sembilan anak, M (20), di Lapas Mojokerto, Jawa Timur, Senin siang (26/8), menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya perihal hukuman suntik kebiri kimia untuknya.
Kasus predator anak yang menjerat Muhammad Aris bermula saat hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada 2 Mei 2019, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa suntik kebiri.
Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang bengkel las tersebut, divonis terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan anak berusai 6-7 tahun, laki-laki dan perempuan.