News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Via Vallen Prihatin dengan Pro-Kontra Hukuman Kebiri Pada Predator 9 Anak di Mojokerto

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Via Vallen.

TRIBUNNEWS.COM - Via Vallen ikut menyoroti kasus pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto.

Via Vallen berkomentar soal hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan untuk pelaku pemerkosa atau predator 9 anak di Mojokerto tersebut.

Via Vallen bahkan mengaku sedih terkait hal ini.

Diberitakan sebelumnya, Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan tambahan hukuman kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, dikutip TribunJatim.com dari Kompas, Jumat (26/8/2019).

Terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto ketika ditemui rekan media di lembaga pemasyarakatan II B kota Mojokerto, Senin (26/8/2019) (SURYA.CO.ID/FEBRIANTO RAMADANI)

Hukuman kebiri kimia bagi predator anak ini menuai pro-kontra.

Beberapa ada yang setuju dan tidak setuju atas hukuman tambahan yang diberikan kepada sang predator anak di Mojokerto.

Pedangdut Via Vallen, yang mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual di media sosial (sumber), turut menyoroti hal ini.

Via Vallen. (YouTube/Via Vallen Official)

Melalui postingan di akun Instagramnya, @viavallen, pelantun lagu Meraih Bintang itu mengunggah screenshot sebuah berita.

Berita tersebut mengulas pro-kontra atas hukuman kebiri kimia untuk predator 9 anak di Mojokerto.

Di keterangan postingannya, Via Vallen mengungkapkan kegelisahannya.

Via Vallen mengaku sedih mengetahui nasib 9 anak yang menjadi korban pemerkosaan.

Ia pun bertanya mengapa hukuman kebiri untuk pelaku dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM.

"Kok sedih yaaa liat berita di tv hari ini tentang pemerkosaan terhadap 9 anak di bawah umur (emoji menangis),"

"Hukuman kebiri untuk pelaku pun terjadi pro kontra karena di anggap melanggar HAM,"

"Apakah pelaku pemerkosaan 9 anak ini tidak melanggar HAM???,"

"Mohon pencerahannya," tulisnya, dikutip TribunJatim.com, Rabu (28/8/2019).

Via Vallen soroti kasus predator 9 anak di Mojokerto. (instagram.com/viavallen)

Postingan Via Vallen ini pun seketika ramai komentar dari warganet.

drg.yuliani: Yaammpuunn parahh mirisss bangeett

prahara1545: Kalo hukuman kebiri bagi pemerkosa dianggap melanggar HAM..bagaimana nasib para korbannya yg telah direnggut masa depannya,.

alinza_01: Tega ga tega harus d kebiri daripda bisa menambah korban lagi, selamatkan masa depan anak anak kita.

lennihapriana: Bagus lah di kebiri jgn ada korban lain. Jd buat yg lain takut dan jera.. semoga ini dianggap jalan keluar agar tidak ada lg kejadian seperti ini. Sehingga anak anak aman.

Predator 9 Anak di Mojokerto Tolak Vonis Kebiri Kimia

Muh Aris (20), terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto, mengaku, keberatan terhadap putusan hakim dengan hukuman kebiri kimia dengan cara suntik.

Pemuda yang berprofesi sebagai tukang las tersebut berasal dari dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri. Saya menolak karena efek hukuman kebiri berlaku sampai seumur hidup.

Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati.

Setimpal dengan perbuatan saya," ungkapnya ketika ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto Senin siang (26/8/2019).

Terdakwa juga menambahkan, terdakwa memilih tempat yang sepi untuk melancarkan aksinya sebagai pemerkosa anak.

Selain itu, terdakwa sudah tidak mengupayakan peninjauan kembali terhadap perkaranya.

"Saya melakukan perbuatan tersebut secara spontan. Saya bingung, mungkin karena kerasukan setan," imbuhnya.

Di depan rekan rekan media, terdakwa yang merupakan anak terakhir dari empat bersaudara tersebut, melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali.

Bahkan, Terdakwa juga mengaku suka dengan tontonan film dewasa.

Akan tetapi, korban tidak langsung mencari anak seusai menonton film dewasa.

"Saya iming imingi anak anak dengan kasih jajan. Saya tidak menganiaya anak anak atau memaksa saat melakukan perbuatan," imbuhnya.

Meski vonis sudah dijatuhkan, terdakwa bersikeras tidak mau dihukum suntik kebiri. 

"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucapnya.

Dari profesinya sebagai tukang las, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar 280 ribu rupiah per Minggu.

Seusai melakukan perbuatan tersebut, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Via Vallen 'Menangis' Soroti Hukuman Kebiri Kimia Predator 9 Anak di Mojokerto: Mohon Pencerahannya!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini