TRIBUNNEWS.COM - Musisi dan penyanyi Zul Zivilia, terdakwa kasus narkoba itu, menjalani persidangan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (2/9/2019).
Setelah sidang, kuasa hukum Zul Zivilia yang juga mertuanya sendiri, Andi Bahtiar Effendy mengatakan pihaknya tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi setelah berbincang dengan penasihat hukum terdakwa lain dari kasus Zul, kalau kami tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU sudah sesuai dengan pasal 143 KUHP," kata Andi Bahtiar Effendi.
Baca: Zul Zivilia di Penjara, Ini Kegiatan Istrinya untuk Bertahan Hidup
Baca: Jalani Sidang Kasus Narkoba, Zul Zivilia Bisa Petik Hikmah dan Bilang Alhamdulillah
Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian
Andi menambahkan bahwasannya dalam dakwaan, pasal yang disangkakan kepada vokalis grup band Zivilia itu sudah sesuai dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sehingga jaksa diberikan waktu menghadirkan saksi minggu depan dalam sidang yang akan digelar pada 9 September 2019," ucapnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan kalau pemilik nama lengkap Zulkifli itu dijerat dengan pasal 112 subsider 132 dan atau pasal 114 subsider 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Nantinya dakwaan JPU akan terbukti dalam proses persidangan. Jika nanti fakta persidangan tak sesuai dakwaan, maka kami baru akan melakukan keberatan," ujar Andi Bahtiar Effendy.
Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).
Saat ditangkap, Zul tidak sendiri. Ia bersama dengan tersangka lainnya yang kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 kg, 54 ribu buti ekstasi, serta uang tunai hasil penjualan sabu lebih dari Rp. 300 juta.
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Zul Zivilia Pilih Tak Ajukan Eksepsi dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum