TRIBUNNEWS.COM - Kelakuan stasiun televisi swasta di Indonesia dibongkar Ketua Umum Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO) Nanda Persada.
Kata Nanda, acara hiburan televisi swasta kerap tunggak bayar honor para artis bahkan hingga 2 tahun lamanya.
Hal itu Nanda ungkapkan dalam akun Instagramnya @nandapersada pada Rabu (4/9/2019).
“Saya banyak menerima keluhan, curhatan dari banyak teman-teman manajer artis, teman-teman musisi, pemain sinetron, film, komedian, host/presenter dan lain-lain,” tulis Nanda.
Diantara curhatan itu kata Nanda, tidak sedikit para artis mengeluhkan soal pembayaran honor yang telat dari sebuah televisi.
“Pembayaran honor tv, ph yang sering telat dibayar, sampai ada yang bertahun-tahun. Ditagih terus ke tv, ph dijawab dengan macam-macam alasan,” ungkapnya.
Baca: Bola Matanya 4 Warna, Rambut Amel Pun Sering Berubah, Apa Penyebabnya? Ini Penjelasan Imliahnya
Baca: Agus Citayem Mengaku Pernah Ditinggal di Tol Sendirian Saat Jadi Korban Keisengan Denny Cagur
Baca: Curhatan Kesha Ratuliu Didepak Dari Tugas Kelompok di Kampus
Bahkan kata Nanda, jika pihak artis dan manajer bertindak tegas, terkadang ancamannya tidak main-main.
Mereka mengancam artis yang bersangkutan untuk di blacklist dan tidak diberi lagi pekerjaan.
“Dianggap tidak kooperatif oleh para TV, PH, dll. Positioning yang kami alami faktanya tidak sejajar. Sedangkan kami punya tanggung jawab terhadap artis dan tim pekerja. Terus kami harus bagaimana?” ujar Nanda.
Bahkan kata Nanda, ketika acara yang dibintangi oleh artis-artis tersebut diputar ulang oleh stasiun Tv, para artis tersebut tetap tidak mendapatkan royalti.
“Padahal para klien ini (TV, PH Film, PH Sinetron) kan mendapatkan keuntungan ekonomi berulang kali dari iklan,” jelas Nanda.
Contohnya saja kata Nanda, film Warkop, sinetron-sinetron dan program-program Tv yang tayang ulang terus menerus.
“Termasuk soal-soal tentang transparasi royalti musik, baik itu di karaoke2, digital, tata kelolanya yang masih banyak masalah, sosialisasi HKI (Hak Cipta) dan lain-lain,” terangnya.
Hal itu kata Nanda tentu melanggar Undang-undang No 28 Tentang Hak Cipta dan Hak Terkait Tahun 2014 yang membahas membahas tentang hak dan kewajiban.