“Sampai sekarang belum ada implementasinya,” ungkap Nanda.
Malah kata Nanda, di salah satu Pasal UU itu disebutkan Hak cipta/sebuah karya bisa menjadi obyek fidusia/jaminan ke Bank.
“Ini sangat hebat. Sebuah penghargaan, harapan, mimpi luar biasa buat para pekerja seni. Tapi apakah ini semua selamanya cuma akan menjadi mimpi?” jelas Nanda.
Hal ini kata Nanda sudah sering dibahas di Foccus Group Discussion (FGD), DPR, Seminar, Bekraf hingga audiensi ke Istana.
“Dan sampai sekarang belum ada solusi yang benar-benar konkrit. LALU KAMI HARUS BAGAIMANA LAGI? HARUS BICARA LAGI SAMA SIAPA?” jalas Nanda yang mengaku mewakili para pekerja seni.
Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ketua Manajer Artis Bongkar Kelakuan TV Swasta Sering Tunggak Honor Hingga 2 Tahun,