TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus narkoba yang menjerat aktor muda Jefri Nichol memasuki babak baru.
Jefri Nichol menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019) kemarin.
Berikut Fakta-fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Jefri Nichol yang dirangkum Tribunnews.com
Terlihat Tenang Tapi Mengaku Deg-degan
Jefri hadir sekira pukul 15.03 WIB, didampingi petugas dari PN Jakarta Selatan Jefri Nichol berjalan menuju ruang tunggu tahanan.
Dikerubungi awak media, Jefri mengaku deg-degan jalanin sidang perdana.
"Iyaa (deg-degan)," kata Jefri Nichol sembari mengangguk di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Senin (9/9/2019).
Artis berumur 20 tahun itu mengenakan kemeja berwarna putih dan celana panjang hitam serta sepatu sneakers putih saat mengikuti sidang.
Kedua tangannya diborgol, ia terus menunduk saat berjalan menuju ruang tunggu tahanan.
Didampingi petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol berjalan ke ruang tunggu tahanan dengan kedua tangan diborgol.
Raut wajahnya terlihat tenang untuk menghadapi persidangan perdananya.
"Kabar baik," Ujar Jefri kepada para wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kisahkan Proses Rehabilitasi
Kedatangan Jefri tidak bersama tahanan lainnya sebab ia saat ini tengah menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakot Ketergantungan Obat Cibubur Jakarta Timur.
Jefri Nichol menuturkan rehab yang sudah ia jalani selama sebulan ini berjalan lancar.
"Alhamdulillah lancar (rehabilitasi)," katanya.
Tak Langsung Pakai, Ganja Disimpan di Kulkas
Jefri Nichol duduk di bangku pesakitan guna mengikuti sidang beragenda pembacaan dakwaan kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (9/9/2019).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum, Jefri Nichol mendapatkan ganja dari rekannya bernama Triawan.
Jefri Nichol berbicara dengan Triawan bahawa dirinya sulit tidur.
"Terdakwa ditawari salah satu temannya saudara Triawan (DPO) untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis agar terdakwa bisa tidur," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Kemudian Jefri Nichol menerima pemberian ganja dari Triawan pada 6 Juli 2019.
Akan tetapi Jefri Nichol baru menggunakan ganja pada 17 Juli 2019.
"Hari rabu tanggal 17 Juli 2019 sekitar jam 22. 00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja tersebut sebanyak 1 (satu) Iinting di kamar kost terdakwa," lanjut Jaksa.
Beberapa hari setelahnya, polisi dari jajaran Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan mendatangi tempat kos Jefri yang berada di kawasan Kemang untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam penggeledahan Polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang berada di dalam amplop dan disimpan dalam kulkas.
Berselang beberapa jam, Selasa (23/7/2019) dini hari, Polisi mengamankan sutradara Robby Ertanto.
Jefri dan Robby diketahui pernah menggunakan ganja bersama-sama pada 17 Juli 2019.
Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menangkap HR dan AK, dua orang yang diduga sebagai pemasok ganja untuk Jefri dan Robby.
Kekasih dan Sang Bunda Datangi Sidang
Shenina Cinnamon hadir menyaksikan sidang perdana kasus narkoba Jefri Nichol, sang kekasih, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Shenina Cinnamon menggunakan kaus putih. Sedangkan ibunda Jefri Nichol mengenakan baju berwarna hitam.
Dua orang terdekat Jefri Nichol ini tampak menunduk dan tak mau buka suara sedikitpun saat ditanya para awak media.
Shenina Cinnamon tampak mengikuti sambil memegangi kedua bahu dari Ibunda Jefri Nichol.
Seperti yang diketahui, Jefri Nichol ditangkap kepolisian pada 22 Juli 2019 lalu di kediamannya.
Hasil dari pemangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 6.01 gram narkotika jenis ganja.
(TribunNews.com/Bayu Indra Permana/ Reza Yahya Pribadi/Grid.Id)