News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal SP3 Jika 2 Tahun Kasus Mandek, Ini Kata Komisioner KPK Alexander Marwata

Penulis: Reza Deni
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat jumpa pers penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPK Alexander Marwata menilai KPK masih ada kemungkinan melakukan penyidikan kasus dalam jangka waktu dua tahun.

Hal itu menanggapi poin dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, soal kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) atas suatu kasus dugaan korupsi jika tak tuntas dalam 2 tahun.

Alex mengemukakan alasan hal itu dimungkinkan jika kasus-kasus yang ditangani KPK itu melibatkan otoritas luar negeri, sehingga cukup lama untuk mendapatkan bukti.

Baca: DPR Yakin Dewan Pengawas KPK Bakal Independen Meski Dipilih Presiden

Baca: IPW: UU KPK Hasil Revisi untuk Perbaiki KPK

"Kita lihat ada kasus Inospec, itu kan lama itu lebih dari dua tahun, kita lihat kompleksitas permasalahannya," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Karena itulah, Alex meyakini KPK masih mungkin melakukan penyidikan suatu kasus di atas dua tahun. Pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap pasal-pasal baru yang berada di dalam Revisi UU KPK.

"Waktu transisi kami bicara di Biro Hukum dan Sekjen, kita harap revisi UU segera dipelajari," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ada kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan atau SP3 dan suatu kasus dugaan korupsi. Adapun batas waktunya yakni selama 2 tahun.

Kewenangan ini tercantum dalam Pasal 40 UU KPK hasil revisi. Adapun bunyinya yakni: 

Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini