News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Karena Sakit Hati, Seorang Bule Sebarkan Foto Tidur Dinar Candy

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Disjoki (DJ) Dinar Candy saat dijumpai usai menjadi bintang tamu acara TV di Jakarta, Jumat (17/5/2019). Dinar Candy sangat peduli dengan keluarganya. Ia rela tak mengganti mobilnya demi membelikan mobil bagi sang ayah. Dinar akan malu jika ia memiliki kendaraan banyak, namun ayahnya tak mempunyai kendaraan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -DJ Dinar Candy, melaporkan seorang pria berinsial SKW, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga karena sakit hati menyebarkan foto tidak senonoh Dinar ke laman Instagram.

Tak hanya foto senonoh, namun diam-diam SKW juga memotret Dinar saat tengah tertidur.

“Jadi dia itu mungkin sakit hati terus dia itu kayak nyuri fotoku yang sedang tidur, terus ada salah satu foto waktu aku lagi tidur dia di sampingku, jadi seakan-akan aku tidur sama dia padahal enggak sama sekali” katanya ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).

Saat itu, kata Dinar, ia tengah tertidur lantaran kelelahan sehabis menghadiri sebuah acara.

Ia tertidur di sebuah kamar yang pintunya tersambung dengan kamar di sebelahnya.

“Dan dia ambil foto-fotoku dan disebarkan ke korban pelecehan seksual. jadi dia mengaku seolah-olah aku ini pacarnya dan menjual namaku ke mana-mana,” katanya.

Baca: Foto Vulgarnya Disebar, Dinar Candy Lapor Polisi

Baca: Raffi Ahmad Bakal Naikkan Gaji, Merry Mikir untuk Kembali Kerja, Kalah Gede Dari Tawaran Bu Dendy?

Disjoki Dinar Candy, melaporkan seorang berinisial SKW, ke Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019). (Tribunnews/NurulHanna)

Dinar merasa tak sendirian. Kini ia telah mengumpulkan sekira 4 korban pelecehan seksual oleh SKW lainnya. Dinar yakin, bisa jadi korban akan terus bertambah jika tak dilaporkan.

Laporan Dinar diterima dengan nomor LP/5967/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September.

Pelaku pun diancam Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 dan Pasal 35 jon51 UU ITE dan atau Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini