TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pedangdut seksi asal Yogyakarta Xena Xenita terbukti berduaan dalam kamar dengan pria yang sudah beristri.
Akibatnya, Xena Xenita yang dijerat pasal perzinaan, divonis bersalah oleh majelis hakim.
Xena Xenita, pedangdut cantik ini divonis 3 bulan penjara dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).
Kasus yang menjerat Xena Xenita bermula saat ia kepergok berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, bersama seorang pria.
Penggerebekan dilakukan oleh seorang perempuan yang kini mantan istri pria yang bersama Xena Xenita.
Baca: Perempuan Pengantin Baru Enggan Digauli Suami Sah, Diduga Kabur Bersama Pria Lain
Baca: Profil dan Foto-foto Cantik Mutia Ayu, Pedangdut yang Baru Saja Dinikahi Glenn Fredly