News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriss Hatta Diserahkan ke Kejaksaan, Tak Lama Lagi Jalani Sidang Kasus Penganiayaan

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamis (19/9/2019), pihak kepolisian Polda Metro Jaya menyerahkan Kriss Hatta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (19/9/2019), pihak kepolisian menyerahkan Kriss Hatta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan Kriss Hatta setelah berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Kasubdit Penmas PMJ AKBP I Gede Nyeneng menyebutkan, keputusan tersebut lewat surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Nomor 7707, tertanggal 18 September 2019.

"Tersangka Kriss Hatta ini akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. dimana mekanisme adminstrasinya adalah melalui Kejati DKI," ucap AKBP I Gede Nyeneng.

Kriss Hatta kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan. Status tersebut menunggu jalannya persidangan.

"Melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus penganiyaan dimana tersangkanya adalah Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta," ucap AKBP I Gede Nyeneng.

Baca: Fakta-fakta Pedangdut Xena Xenita, Sebelum Dihukum karena Berzina, Pernah Dipenjara 7 Bulan

Baca: UPDATE Kasus Penganiayaan Kriss Hatta, Hari Ini Bakal Dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Kriss Hatta dan Anthony Hilenaar (kolase/dok Tribunnews.com/Kompas.com)

"Dengan dikeluarkannya surat dari Kejaksaan Tinggi, P21 (berkas dinyatakan lengkap), maka tugas dan tanggung jawab penyidik PMJ akan dialihkan dan diserahkan kepada Kejari Jaksel," sambung dia.

Sebelumnya Kriss terlibat kasus penganiayaan, yang berawal dugaan pemukulan yang dilakukannya kepada Antony Hillenaar yang berujung pada laporan polisi.

Setelah ditangkap pada 24 Juli 2019 lalu, dan ditahan sekitar 50 hari, Kriss akan segera menjalani persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini