TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris tampaknya menolak rancangan RKUHP.
Terbukti dari Hotman Paris yang mengupas satu per satu pasal aneh dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurut Hotman Paris ada sejumlah pasal yang-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.
Pernyataan itu disampaikan Hotman Paris melalui akun Instgram pribadinya @hotmanparisoffical, Rabu (25/9/2019).
Dan jika pasal-pasal aneh tersebut lolos di DPR, bagi Hotman Paris ada pihak-pihak yang diuntungkan.
Lantas siapakah yang diuntungkan jika pasal-pasal aneh itu lolos ke DPR?
Di mata Hotman Paris, ada 3 pasal-pasal aneh dalam RKUHP.
Hotman Paris bahkan menyebut RKUHP adalah rancangan undang-undang teraneh di dunia bahkan satu-satunya di dunia.
"Duh... aku bingung nih. Hanya satu negara yang hukuman mati tapi percobaan 10 tahun. Belum ada satu negara di dunia yang KUHP-nya seperti ini," ucap Hotman Paris Hutapea melalui video yang dibagikan di akun instagramnya.
Menurut Hotman Paris, kejanggalan yang ada pada pasal-pasal yang direvisi selain dapat memicu timbulnya masalah sosial, ternyata juga ada yang menguntungkan gembong narkoba.