TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tampaknya menolak RUU Pertanahan.
Kritikan terhadap RUU Pertanahan disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Rabu (27/9/2019).
Dalam RUU Pertanahan, terdapat pasal yang mengatur soal hak guna bangunan atau HGB.
Adapun dijelaskan, izin HGB hanya dapat diperpanjang satu kali.
Dan ada kemungkinan juga untuk diperpanjang kedua kali.
Rupanya pasal tersebut menarik perhatian sang pengacara kondang.
Hotman Paris lantas angkat suara melihat adanya aturan yang membatasi izin hak guna bangunan.
Lewat unggahannya, Hotman Paris mengomentari pasal tersebut.
Hotman Paris tampak kurang setuju dengan RUU Pertanahan tersebut.
Bahkan lebih daripada itu, ia menentang RUU tersebut disahkan.