News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Rifat Umar Mengaku Hanya Pemakai, Bukan Pengedar Ganja

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers tertangkapnya Rifat Umar dan Rizki Ramadhan terkait kasus narkotika jenis ganja di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rifat Umar, pemain sinetron yang kini beralih menjadi conten creator di sebuah perusahaan game mengakui kalau dirinya mengonsumsi narkoba.

Namun pria yang pernah bermain di sinetron ‘Si Yoyo’ ini membantah jika ia turut pengedar narkoba.

Rifat Umar mengklarifikasi hal tersebut karena ia ditangkap bersamaan dengan Rizki Ramadhan, pria yang menjual ganja kepadanya.

"Saya enggak ada keterkaitan antara saya dengan saudara RR untuk menjual barang ini. Saya pure hanya pemakai," ucap Rifat Umar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).

Saat diciduk pada Rabu (2/10/2019) dini hari lalu, pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti ganja seberat 89,93 gram dari kamar kos Rifat Umar, dan ganja seberat 83,79 gram dari mobil Rizki Ramadhan.

Kronologisnya, polisi terlebih dulu menerima informasi dari masyarakat di sekitar kos Rifat Umar, setelah beberapa jam melakukan penyelidikan barulah polisi melakukan penangkapan.

Tepatnya ketika Rifat Umar sedang mengantar Rizki Ramadhan keluar dari kosannya menuju parkiran mobil.

"RU (Rifat Umar), dapat dari (Rizki Ramadhan) dari jumlah yang ada tadi seharga Rp 950 ribu. Jadi RR menjual ke RU," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Baca: Idap Gangguan Jiwa, Bocah 12 Tahun di Pamekasan Dikurung Orangtuanya di Bekas Kandang Ayam

Kemudian saat di kosan Rifat Umar, polisi juga menangkap seorang wanita bernama Tessa, namun karena hanya sebagai pemakai, Tessa menjalankan proses rehabilitasi saja.

Ketiganya melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini