TRIBUNNEWS.COM - Septyan Arochman atau yang dikenal dengan Daffa (27), penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat D'Academy Musim 2, resmi ditangkap polisi.
Daffa ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Unit V Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rosana Albertina Labobar melaporkan bahwa Daffa bersama teman prianya ditangkap dengan sejumlah barang bukti, seperti yang dilansir oleh Kompas.com, pada Sabtu (5/10/2019).
"Tersangka kita tangkap bersama seorang rekannya laki-laki Randy Marza Putra (30) di Jalan Kebon Kacang, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 02.00 WIB," kata Kompol Rosana Albertina Labobar di Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Daffa ditangkap polisi dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,73 gram.
BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>>