TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan isbat nikah dan gugatan cerai Nikita Mirzani kepada sang suami, Dipo Latief akhirnya diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Hal itu diungkapkan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita.
"Majelis hakim mengabulkan isbat nikah dan gugatan cerai," ujar kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, seusai sidang putusan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dengan demikian, maka pernikahan antara Nikita dan Dipo, sah secara agama.
Nikita dan Dipo menikah siri di sebuah tempat pada 18 Februari 2018.
Fahmi menegaskan keputusan ini dilakukan sang klien, demi anak-anaknya.
"Itu bukan untuk kepentingan Nikita, tetapi untuk anaknya, sehingga Nikita Mirzani dan anaknya itu terlindungi oleh negara. Putusan ini alhamdulillah dan keadilan hukum ditegakan di pengadilan agama," kata Fahmi.
Baca: Alasan Nikita Mirzani Nangis Saat Santunan di Sukabumi Dikuak, Curhat Soal Hamil Arkana Mawardi