Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut jebolan ajang pencarian bakat Septyan Arochman alias Daffa tersandung kasus narkoba.
Daffa ditangkap Polisi pada Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Dari tangan Daffa, Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,73 gram dan sebuah alat hisap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Daffa memesan sabu tersebut dari seorang bernama Salam.
Menurut Argo, keduanya sudah saling mengenal. Daffa merupakan penyanyi, sedangkan Salam adalah seorang pembawa acara atau MC.
"Kebetulan saat tidak ada pekerjaan, Daffa memesan kepada Salam untuk mencarikan 1 gram (sabu)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
"Jadi untuk Daffa sudah menggunakan narkoba selama dua bulan," tambahnya.
Daffa dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jawara D'Academy 2 Terkejut Dengar Kabar Daffa Tertangkap Narkoba
Jawara ajang pencarian bakat D'Academy, Danang Pradana kaget ketika mendengar kabar Daffa tertangkap karena kasus narkoba.
Keduanya sama-sama mengikuti ajang pencarian bakat D'Academy season 2.
"Belum belum (tahu). Kenapa itu?," kata Danang Pradana saat dihubungi awak media, Minggu (6/10/2019).
"Daffa itu kebetulan memang satu angkatan sama aku ketika di ajang pencarian bakat ya," katanya.
Danang masih tak percaya ketika mendengar kabar temannya itu tertangkap karena kasus narkoba.
"Aku nggak percaya sih. Makanya aku bilang ini beneran atau katanya nih. Makanya aku make sure dulu. Sejauh ini aku belum dapet informasi lebih dari itu, makanya aku belum berani berkomentar tentang apapun," ucap Danang.
"Tapi yang pasti sejauh ini daffa orangnya nice. Baik baik saja gitu," ujarnya.
Septyan Arochman atau yang dikenal dengan Daffa (27), penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat D'Academy Musim 2, resmi ditangkap polisi.
Daffa ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.
Daffa ditangkap polisi dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,73 gram.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Danang D'Academy Kaget Dengar Daffa Tertangkap Karena Narkoba,
Polisi Sita Barang Bukti Saat Tangkap Daffa D’Academy Terkait Narkoba
Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa narkoba saat meringkus Septyan Arochman atau Daffa D’Academy, Sabtu (5/10/2019).
Sebelumnya diberitakan, Daffa ditangkap Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari.
Menurut Kepala Unit V Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Rosana Albertina Labobar, Minggu (6/10/2019), pihaknya menemukan 0,73 gram sabu-sabu dalam penangkapan Daffa.
"Tersangka kita tangkap bersama seorang rekannya laki-laki Randy Marza Putra (30) di Jalan Kebon Kacang, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 02.00 WIB," kata Kepala Unit V Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rosana Albertina Labobar di Jakarta, Minggu.
Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Selanjutnya saya bersama anggota melakukan penyelidikan di wilayah tersebut didasarkan ciri-ciri sesuai informasi dan tim melakukan penangkapan," katanya.
Polisi juga menyita satu alat bong, satu alat cangklong dan sebuah ponsel dari tangan Daffa.
Sedangkan barang bukti dari Randy berupa satu unit ponsel, kartu tanda pengenal dan dompet.
Saat ini Daffa dan temannya sedang diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daffa D'Academy 2 Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Buktinya",
Daffa, Pedangdut Jebolan D'Academy 2 Ditangkap Gara-gara Sabu
Pedangdut jebolan ajang pencarian bakat D'Academy Musim 2, Septyan Arochman (27), ditangkap polisi atas tuduhan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (5/10/2019).
"Tersangka kita tangkap bersama seorang rekannya laki-laki Randy Marza Putra (30) di Jalan Kebon Kacang, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 02.00 WIB," kata Kepala Unit V Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rosana Albertina Labobar di Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Septyan--yang biasa disapa Daffa--ditangkap polisi berikut sejumlah barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,73 gram.
Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Selanjutnya saya bersama anggota melakukan penyelidikan di wilayah tersebut didasarkan ciri-ciri sesuai informasi dan tim melakukan penangkapan," kata Rosana.
• Pemprov DKI Kaji Regulasi Soal Keberadaan Skuter Listrik yang Kian Menjamur di Jakarta
• Umar Kei Sudah Tiga Kali Perintahkan Orang Selundupkan Sabu ke Rutan Polda Metro Jaya
• Hanya Bikin Masalah KKB Papua Dilarang Masuk Papua Nugini, Ini Kata Tokoh Setempat
• Berpura-pura Jadi Dukun, Pria Asal Tangerang Mencabuli Dua Gadis Korban Santet
• Calon Bayi Kembar Irish Bella & Ammar Zoni Meninggal, Cut Keke Ikut Terpukul & Ucapkan Bela Sungkawa
Polisi juga menyita satu alat bong, satu alat cangklong, dan telepon genggam dari tangan Daffa.
Sedangkan barang bukti dari Randy berupa satu unit telepon merek Oppo, kartu tanda pengenal dan dompet.
Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kedapatan Simpan Narkoba, Daffa dari D'Academy 2 Ditangkap",