TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Nunung Srimulat berkesempatan menemui buah hati dan kerabatnya, sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Saat bertemu, Nunung pun mencium buah hatinya, meski terhalang jeruji besi.
Setelah tiba di pengadilan, Nunung langsung menuju ruang tahanan. Anak-anak dan kerabat Nunung pun menghampiri.
Dari dalam ruang tahanan, ia mengecup sang putra, Muhammad Cahyo Anggoro Putra meski terhalang jeruji besi.
Kendati demikian, ia masih melempar senyum kepada anak dan kerabatnya.
Ia juga mencium anak pertamanya, Bagus Permadi. Ia juga menanyakan Alma Meylan, adik dari Bagus.
“Adiknya mana,” tanya Nunung, yang dijawab oleh sang buah hati.
“Tidak ikut, langsung dari bekasi,” katanya.
Baca: Nunung Ungkap Kerinduan Hibur Penonton Televisi
Baca: Nunung Hobi Olahraga Saat Jalani Rehabilitasi Hingga Sepatunya Jebol
Setelahnya, anak-anak Nunung pun meninggalkan sang ibunda.
Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran akan menjalani sidang lanjutan kasus narkotika, hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Sidang beragendakan pemanggilan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mandi di Ancol
Komedian Nunung, memiliki nazar jika proses hukum yang ia jalani cepat rampung.
Nunung yang kini tengah menjalani kasus narkotika, siap menjalani nazarnya yakni mandi di Pantai Ancol, Jakarta Utara.
“Mau mandi di Ancol,” katanya sembari tersenyum, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Bagi Nunung, hal tersebut ia lakukan demi membuang sial.
“Buat buang sial,” katanya.
Hari ini Nunung dan sang suami akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkotika. Sidang beragendakan pemanggilan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nunung tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bersama sang suami July Jan Sambiran yang juga berstatus terdakwa. Keduanya mengenakan kemeja berwarna putih.
Sembari berjalan, July Jan kerap memegang pundak Nunung, dan menjaga sang istri dari dorongan kerumunan awak media.
Pekan lalu, (2/10/2019) Nunung dan sang suami sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan. Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif.
“Pertama menjual atau membeli narkoba 114 atau memiliki menguasai narkoba golongan satu. Lalu, 112 UU narkotika atau yang bersangkutan adalah pengguna narkoba, yang ketiga pasal 127," kata Boby Mokoginta kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang pekan lalu.
Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran ditangkap di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Juli 2019 lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan alat bukti berupa sabu seberat 0,36 gram.