Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani kembali angkat suara terkait kasusnya bersama advokat Elza Syarief. Terakhir, Nikita Mirzani dipanggil Bareskrim Polri karena laporan Elza Syarief.
Nikita Mirzani yakin, bukan dirinya lah nanti yang masuk bui terlebih dahulu.
Terkait kasusnya dengan Elza Syarief, Nikita Mirzani menegaskan jika ia tak pernah menyebut nama Elza di Instagram.
Atas kasus itu, Nikita pun dipanggil Bareskrim Polri.
Padahal, menurutnya ia tak pernah menyebut nama Elza.
“Ini (soal kasus) yang Instagram sih kalau enggak salah. Kalau Instagram kan Niki enggak pernah nyebutin nama, ya kalau dia ngerasa ya terserah dia saja,” katanya saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019).
Nikita Mirzani pun siap, jika harus memenuhi pemanggilan polisi.
Kemarin, kata Nikita Mirzani, panggilan Bareskrim tak sampai ke padanya. Sehingga ia tak memenuhi panggilan tersebut. Namun nantinya, ia siap datang.
Ia bahkan yakin, tak akan masuk bui lebih dulu soal kasus ini.
“Masuk mana? Lihat aja duluan, siapa nanti (yang masuk penjara),”
Baca: Kabar Baru Kasus Gugatan Rp 2 Miliar Baim Wong, Nama Nikita Willy dan Tasya Kamila Disebut, Ada Apa?
Baca: Bukan Pria Tajir, Nikita Mirzani Kini Pacari Bule Brondong
Nikita Mirzani menegaskan ia tak pernah menyebut nama Elza di instagram. Sebalinya, ia merasa advokat tersebut benar-benar menyebut namanya. Elza menyebut jika dirinya adalah cepu.
“Kalau gue kan jelas dia nyebutin 'oh baru gue tahu ternyata Nikita adalah Cepu', itu kan jelas,” katanya.
“Ya enggak apa-apa sih gue mah, tadinya gue enggak mau lanjutin kasus ini cuma lama-lama ibu yang satu ini enggak tahu lagi pubertas kali,” tambah dia.
Panggilan Bareskrim Polri
Kamis (11/10/2019) kemarin Bareskrim Polri memanggil Nikita Mirzani, terkait laporan terhadap yang dilayangkan advokat Elza Syarief beberapa waktu lalu.
Sebelumnya laporan ini diterima penyidik dengan nomor polisi LP/B/0771/IX/2019/Bareskrim.
Dalam lembar penerimaan laporan, Nikita Mirzani disebut telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3.