News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tetap Perhatikan Penampilan Saat Sidang, Kriss Hatta Minta Sang Bunda Bawakan Kemeja Putih

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sembari tersenyum, Kriss Hatta menjawab pertanyaan awak media, di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriss Hatta tak melupakan tampilanya, walau statusnya sebagai terdakwa dan harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan.

Kriss Hatta pun meminta sang bunda Tuty Suratina  membawa baju terbaik untuknya.

Tuty Suratinah terlihat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menemani putranya menjalani sidang hari ini, Senin (14/10/2019).

Tuty terlihat membawa sebuah kemeja putih yang masih terbungkus plastik dan tergantung di gantungan pakaian.

Ia mengatakan kemeja tersebut sengaja dibawanya untuk dipakai Kriss Hatta menjalani sidang. Sebab kemeja yang ada kotor terkena noda kuah makanan.

"Iya ini bawa kemeja buat Kriss dia minta dibawakan karena yang sebelumnya kotor kena kuah pempek," kata Tuty Suratina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Tuty mengatakan putranya itu memang sangat memperhatikan penampilannya.

Baca: Tersandung Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Menduga Hilda Vitria Ikut Berniat Menjebloskan ke Penjara

Baca: Sebulan Jalani Rehabilitasi, Jefri Nichol Sudah Bisa Lepaskan Dirinya Dari Kecanduan Narkoba

Baca: Viral, Komunitas Crosshijaber, Pria Terobsesi Jadi Perempuan, Berhijab Masuk Toilet Kaum Hawa

Tuty Suratina bawakan kemeja putih untuk Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Kriss kan merhatiin banget penampilannya yaa, makanya minta dibawakan," ujarnya.

"Oh bukan (baru beli) ini baru dilaundry aja makanya masih diplastikin," ucapnya.

Hari ini Kriss Hatta akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang ditujukan padanya.

Kriss Hatta sendiri belum juga hadir di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan yang beragendakan eksespi.

Tuty Suratina bawakan kemeja putih untuk Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Atas dugaan adanya pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Anthony Hilenaar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

Terkait dakwaan ini, Kriss Hatta mengajukan eksepsi. Menurut Kriss Hatta, beberapa fakta tidak disampaikan dalam dakwaan JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini