News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yakin Ada Keterlibatan Hilda Vitria, Kriss Hatta Bongkar Pertemuan dengan Anthony Hilenaar

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kriss Hatta saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriss Hatta meyakini ada keterlibatan istrinya, Hilda Vitria Khan dalam kasusnya dengan Anthony Hilenaar kali ini.

Sebab sejak 2017 atau sejak dirinya dan Hilda mulai berseteru. Kriss merasa dirinya selalu tersandung kasus.

"Istri saya ada pertemuan dengan pelapor untuk menjatuhkan saya," kata Kriss Hatta setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

"Saya punya buktinya, nggak mungkin saya dari 2017 sampai detik ini berhadapan dengan kasus hukum perdata, pidana dan pidana lagi. Semua yang saya bilang itu benar jadi nggak mungkin nggak ada buktinya," ujar Kriss.

Ia mengatakan pernah mengenalkan Hilda dan Anthony pada tahun 2014.

"Perlu kalian ketahui istri saya dan pelapor itu bisa kenal karena saya yang mengenalkan pada tahun 2014 di Hotel JW Mariot ulang tahunnya ibu Sonya pemiliki PH Rapi Film," ucapnya.

Baca: Tetap Perhatikan Penampilan Saat Sidang, Kriss Hatta Minta Sang Bunda Bawakan Kemeja Putih

Baca: Jelang Sidang, Jefri Nichol Bilang Hai dan Beri Senyum Pada Penggemarnya

Punya Bukti, Kriss Hatta Yakin Hilda Vitria Sekongkol dengan Anthony Hillenaar (kolase/dok Tribunnews.com)

Ia siap membeberkan semuanya dalam persidangan nanti yang beragendakan pembacaan eksepsi dari pihaknya.

"Ya ntar kita bongkar di persidangan pertemuan itu (Hilda dan Anthony) membahas apa terus apa tujuannya," lanjutnya.

Kriss Hatta harus kembali berurusan dengan persidangan usai kasus dugaan pemukulan dirinya kepada Anthony Hilenaar gagal berdamai.

Hari ini Kriss Hatta akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang ditujukan padanya.

Atas dugaan adanya pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Anthony Hilenaar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

Terkait dakwaan ini, Kriss Hatta mengajukan eksepsi. Menurut Kriss Hatta, beberapa fakta tidak disampaikan dalam dakwaan JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini