TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah dan surat keterangan lulus (SKL) yang melibatkan pelawak gaek Komar (59) masih disidangkan di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah.
Kasus tersebut digelar karena berhubungan dengan pencalonan Komar sebagai pejabat rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes, pada 2017.
"Kasus itu masih disidangkan. Terakhir pemeriksaan saksi," kata Komar kepada Warta Kota, Senin (14/10/2019).
Sidang lanjutan kasus tersebut digelar kembali, Selasa (15/10/2019). "Agenda sidang pledoi," ucapnya.
Dalam sidang yang mengagendakan pledoi (pembelaan), Komar akan mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya.
"Yang sebenarnya, saya tidak pernah mengajukan SKL S2 dan S3 untuk menjadi rektor UMUS Brebes," ucap Komar.
Pelawak grup 4 Sekawan yang juga anggota DPR RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu enggan menjelaskan lebih rinci pledoinya.
-
Baca: Lanjutan Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Keterangan Lulus, Nurul Qomar Hadirkan 2 Saksi
-
BERITA REKOMENDASI
Baca: Kesaksian Ketua Yayasan Pelawak Komar Tak Setor Ijazah S2 dan S3 Saat Daftar Jadi Rektor
Pemilik nama lengkap Nurul Qomar itu menganggap kasusnya disidangkan karena ada pihak yang ingin menjatuhkan nama baiknya.
"Kasus saya ini ada muatan balas dendam karena dinamika politik di Brebes," ujar Komar.
(Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Komar Siap Mengungkapkan Fakta Sebenarnya Dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Ijazah dan SKL di Brebes,