TRIBUNNEWS.COM - Sulli meninggal dunia. Aktris Korea itu diduga tewas gantung diri karena depresi. Kabar seketika mengejutkan banyak pihak.
Kematian Sulli juga berdampak luas hingga ke masalah hukum negara di Korea Selatan.
Pada 16 Oktober 2019, World Today melaporkan bahwa anggota parlemen Korea Selatan mengusulkan untuk pembuatan rancangan undang undang (RUU) untuk melawan komentar jahat.
Usulan itu berdasar pada kasus Sulli yang diduga bunuh diri karena depresi akibat sering menerima ujaran kebencian.
Baca: Sulli Pernah Mengharapkan Rasa Cinta Saat Depresi Melanda, Tapi Malah Ditinggalkan
Baca: Rekomendasi 9 Oleh-oleh Khas Semarang yang Wajib Traveler Bawa Pulang
Baca: Tessa Kaunang Berharap Jangan Sampai Vicky Prasetyo Mengidolakannya
Baca: Mengharapkanmu, Persembahan Tegar untuk Sang Kekasih
Disebut sebagai "Sulli Act" atau "Sulli Law" alias Hukum Sulli, RUU baru ini bertujuan untuk menegakkan aturan ketat terhadap komentar jahat, terlebih oleh akun anonim.
Ada sembilan anggota Majelis Nasional Korea yang mengajukan RUU yang secara resmi akan dibahas pada hari ke-49 kematian Sulli, pada awal Desember, di National Assembly Center.
Baca: Penampilan Mulan Jameela Dibahas Anang Hermansyah, Seksi Setelah Dapat Sentuhan Maia Estianty
Baca: Sulli Eks f(x) Bunuh Diri Karena Frustasi Berat, Goo Hara Menangis Pilu & Kenang Momen Kebersamaan
Baca: Operasi militer: Erdogan tolak desakan AS untuk akhiri serangan Turki ke Suriah
Sebuah subkomite akan berkumpul untuk meninjau rincian dan klausul dalam "Sulli Law", selama beberapa waktu.
Sedikitnya ada sekitar 100 organisasi, termasuk Solidaritas Budaya & Seni Global, Federasi Serikat Buruh Korea, dan Serikat Pegawai Pemerintah Korea, siap turut andil dalam pembahasan.
Bersama dengan mereka juga bakal hadir sekitar 200 selebritas yang memiliki pengalaman menerima komentar jahat atau merupakan rekan Sulli.
Sebelumnya, Kepolisian Seongnam Sujeong mengumumkan hasil dari proses otopsi awal terhadap jenazah Sulli. Otopsi terhadap jenazah Sulli diadakan pada 16 Oktober 2019 dari pukul 09.00 hingga 11.00 waktu Korea.
"Tidak ada kecurigaan pembunuhan, seperti pemaksaan atau tekanan dari luar, yang ditemukan sebagai hasil dari aotopsi awal," ujar polisi.
Rincian lebih lanjut seperti informasi mengenai hasil pemeriksaan kandungan narkoba belum diungkapkan, namun polisi berencana untuk menutup penyelidikan segera tanpa biaya.
Pada 15 Oktober 2019, setelah meninggalnya Sulli sehari sebelumnya, seorang sumber dari Kantor Polisi Seongnam Sujeong mengatakan tentang rencana autopsi.
"Kami berencana melakukan otopsi jika keluarga (Sulli) menyetujuinya," ujar sumber tersebut.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sulli Meninggal, Parlemen Korea Ajukan RUU Sulli Law untuk Lawan Komentar Jahat