News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Gara-gara Kacamata, Mulan Jameela Ditegur KPK dan Terancam Pidana Korupsi, Istri Dhani Berjanji Ini

Editor: TribunnewsBogor.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela saat dilantik jadi anggota DPR RI dan pakai kacamata ketika hadiri sidang Ahmad Dhani

TRIBUNNEWS.COM -- Baru menjabat sebagai anggota DPR RIMulan Jameela sudah mendapat teguran keras dari Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK).

Kenapa? Hal tersebut ternyata berkaitan dengan postingan Mulan Jameela di Instagram pribadinya soal kacamata merek Gucci.

Dalam unggahan Instagram pribadinya, Mulan Jameela pamer 3 buah kacamata Gucci di sebuah dus putih.

"Bismillahirrahmanirrahim...Terimakasih @jakarta_eyewear ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah. bisa order langsung di @jakarta_eyewear ya...," tulis Mulan Jameela dalam caption foto itu.
postingan Mulan Jameela yang ditegur keras KPK (instagram @mulanjemela1)

Sontak foto unggahan istri Ahmad Dhani ini pun langsung disentil KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kembali mengingatkan bahwa saat ini Mulan Jameela tak hanya sebagai artis tapi juga sebagai penyelenggara negara.

Maka dari itu, setiap penyelenggara negara yang menerima endorse dari pihak tertentu harus lebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Jika tak segera melaporkan dalam waktu 30 hari, maka Mulan Jameela bisa terancam pidana korupsi.

• Mulan Jameela Posting Foto Kacamata Merek Gucci, KPK Ingatkan Soal Gratifikasi

• Alur Pendaftaran CPNS 2019, Bisa Akses di Portal SSCASN BKN

• Download Lagu Entah Apa yang Merasukimu Musik Salah Apa Aku - MP3 Viral di TikTok

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain. Direktorat Gratifikasi yang akan clarify lebih dulu," kata Saut Situmorang, dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini