Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba di PN Jakarta Utara dengan terdakwa musisi Zul Zivilia, ditunda, Senin (21/10/2019).
Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum siap membacakan tuntutannya.
“Kami belum siap untuk tuntutannya yang mulia, kamu minta waktu lagi,” kata JPU, di ruang sidang.
Menanggapi permintaan itu, majelis hakim memutuskan sidang ditunda. Kembali beragendakan pembacaan tuntutan, sidang akan digelar pada Senin (28/10/2019) mendatang.
“Saudara kembali ke tahanan ya, sidang dilanjutkan minggu depan,” lanjut dia.
Ditemui saat keluar dari ruang sidang, Zul Zivilia mengaku pasrah. Ia tetap siap menjalani proses hukum.
Baca: Kelakar Zul Zivilia Pacaran dengan Istri di Ruang Sidang
Baca: Ketakutan Bakal Dihukum Berat, Zul Zivilia Minta Istrinya Rajin Salat
Baca: Abaikan Sakit, Zul Zivilia Hanya Keluhkan Betapa Capeknya Ikuti Proses Sidang
“Iya, enggak kecewa ya memang ini prosesnya enggak perlu menyegerakan sesuatu sudah ditentukan waktunya oleh Allah,” kata Zul.
Zul Zivilia terancam hukuman mati lantaran diduga sebagai pengedar. Apalagi barang buktinya bejibun.
Baca: Keranjingan Selfie, Tegar Septian Getol Belajar Edit Foto
Ia didakwa Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena memiliki barang bukti narkoba melebihi 5 gram.
Ayah 4 anak itu diringkus polisi di kawasan Jakarta Utara pada 1 Maret 2019 atas kasus narkoba.
Dari penangkapan itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 24 ribu butir ekstasi dan 9,5 kilogram sabu-sabu.