Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Bintang sinetron Kriss Hatta (31) menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Agenda sidangnya, yakni putusan sela menanggapi hasil dari eksepsi Kriss Hatta atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengenai kronologi dugaan penganiayaan terhadap Anthony Hileenar.
Sebelum jalani persidangan, Kriss Hatta mengaku dirinya tak mempersiapkan apa-apa.
a yakin, dengan bukti yang dimiliki, dirinya bisa terbebas atas laporan Anthony.
Baca: Ekonomi Keluarga Merosot, Nunung Srimulat Kangen Kerja Lagi
Baca: Rekam Jejak Menpora Zainudin Amali, Pernah Diperiksa KPK
Baca: Syuting Hampir 50 Hari, Film Jeritan Malam Diklaim sebagai Film Horor Termahal
"Persiapannya hanya doa, keyakinan, bahwa saya yakin Tuhan akan kasih saya kemenangan di akhir sidang ini," kata Kriss Hatta.
Kriss Hatta menambahkan bahwa dirinya sangat yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki untuk membuktikan dirinya tak bersalah, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar.
"Saya yakin sekali. Pemukulan itu memang terjadi. Cuma, itu ada sebab dan akibatnya," ucapnya.
Pemilik nama lengkap Krisdian Topo Kuhatta itu sangat yakin Majelis Hakim akan melihat persoalannya dengan Anthony tak hanya dengan satu sisi saja.
"Alasannya apa, saya membela harga diri wanita yang dilecehkan. Sudah, hanya itu saja," ujar Kriss Hatta. (Arie Puji Waluyo/ARI).