TRIBUNNEWS.COM - Artis peran Ibnu Rahim (19) dibekuk Satnarkoba Polres Tangerang Selatan karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Pria yang pernah main sinetron Madun itu ditangkap di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10/2019).
Nama Ibnu Rahim di dunia hiburan Tanah Air memang cukup asing.
Namun, sebenarnya dia mengawali karier di layar kaca sebagai pemain sinetron serial Madun yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta.
Dalam sinetron Madun, Ibnu Rahim dikenal sebagai pemeran karakter Bulek, bergabung dalam tim sepak bola bersama Madun, dan menyukai Maryam.
Di satu sisi, tak ada yang menduga bahwa sebelum menjajaki dunia seni peran, Ibnu pernah memiliki kehidupan kelam.
Baca: Raul Lemos Posting Soal Perselingkuhan di IG, Krisdayanti Beri Klarifikasi
Baca: Penampakan Andika Mahesa Saat Pura-pura Jadi Gelandangan Demi Konten Youtube
Baca: Mengharapkanmu, Persembahan Tegar untuk Sang Kekasih
Dalam tayangan Waswas yang diunggah ke YouTube oleh akun gosip Cumicumi pada 10 Agustus 2015 lalu terungkap bahwa Ibnu ditinggalkan sang ayah yang berkewarganegaraan Kamerun kala ia baru berusia 5 tahun.
Bahkan, semenjak kedua orangtuanya berpisah, Ibnu bekerja serabutan demi membantu perekonomian keluarga.
Salah satunya dengan menjadi tukang ojek payung hingga berjualan roti. Bahkan tak jarang ibnu juga mendapatkan ejekan dari banyak orang karena fisiknya yang berkulit kulit hitam.
Tetapi, justru karena penampilannya itulah nama Ibnu kian melejit di dunia hiburan melalui sinetron Madun. Namanya seakan menjadi magnet masyarakat yang menonton saat itu.
Termasuk sang ayah yang sempat meninggalkannya selama 14 tahun lalu, saat itu mulai mendekat. Ibnu juga diminta untuk tinggal bersama ayahnya di Kamerun.
Kini setelah namanya tak lagi terdengar, nama Ibnu kembali muncul. Sayangnya, kemunculan Ibnu kali ini bukan kembali bermain sinetron, melainkan terjerat kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno mengatakan, Ibnu ditangkap bersama rekannya berinisial AB.
Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan kasus BDW, pelaku yang diamankan Polres Tangsel beberapa minggu sebelumnya.
Dari pengakuan BDW, sabu yang dimilikinya berasal dari pemberian Ibnu Rahim.
Saat itu polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Ibnu yang saat itu diketahui akan melakukan transaksi narkoba.
"Setelah kami mengamati beberapa waktu di lokasi, terdapat yang bersangkutan yang kami curigai. Dan kami hampiri dia, dan langsung kami amankan," kata Edy.
Saat itu, Ibnu Rahim yang panik langsung membuang alat komunikasi miliknya. Diduga hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dari mana barang haram tersebut didapat.
"Karena kami tangkapnya kan di flyover jalan umum, yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," tutur Edy.
Dari tangan Ibnu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan sabu-sabu seberat 1 gram dan lima butir ekstasi berwarna hijau.
Akibat perbuatannya, Ibnu yang diketahui sebagai pengedar dan pemakai dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Sosok Ibnu Rahim yang Dulu Main Sinetron Madun, Kini Jadi Pengedar Narkoba