TRIBUNNEWS.COM - Trio tersangka kasus dugaan penghinaan 'Bau Ikan Asin', yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua keluar penjara.
Ternyata trio ikan asin iini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Dilimpahkannya Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dikarenakan berkas kasus dugaan penghinaan 'Bau Ikan Asin' dinyatakan sudah lengkap atau P21 di tingkat penyidik, yang kemudian siap disidangkan.
Sebelum menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Galih, Rey, dan Pablo dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) dan diperiksa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis(24/10/2019) pagi.
Seraya berjalan menuju gedung Biddokkes, ketiganya mengaku sehat kepada para awak media yang sudah menantinya.
"Baik," kata Galih Ginanjar dan Rey Utami secara bersamaan.
Raut wajah ketiga tersangka kasus 'Bau Ikan Asin' itu pun terlihat tak bersemangat. Tak ada senyuman dari Galih, Rey, dan Pablo saat dibawa ke Bidokkes. Sementara itu, Pablo pun terlihat senyum-senyum sinis.
Diberitakan sebelumnya, Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.
Memang Galih Ginanjar pernah menjadi suami dari Fairuz A Rafiq. Mereka menikah pada 5 Maret 2011, dan pernikahannya berakhir pada tahun 2014. Tiga tahun menikah, mereka dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.
Galih Ginanjar mengatakan bahwa bagian intim Fairuz dianggapnya bau ikan asin.
Hal itu ia katakan didalam kanal youtube Rey Utami, yang diunggah beberapa waktu lalu.
Publik pun geger atas ucapan Galih Ginanjar.
Hal itu dianggap sebuah ucapan sampah yang diutarakan oleh suami dari selebritas Barbie Kumalasari tersebut.
Karena, Galih Ginanjar dianggap tidak layak mengumbar masalah ranjangnya dengan bekas istrinya, dikarenakan hal tersebut tidak pantas untuk dikonsumsi publik.
Sementara itu, ucapan Galih Ginanjarmembuat Fairuz geram.
Suami Fairuz, Sonny naik pitam dan meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan juga publik atas ucapan.
Karena sudah diberikan waktu, akhirnya Fairuz dan Sonny mempolisikan Galih atas ucapannya yang diduga sudah melakukan pencemaran nama baik.
Baca : Besok 25 Oktober CPNS 2019 Buka di sscasn.bkn.go.id, Ini Tahapan & Peryaratan, 40 Tahun Bisa Daftar
Baca : Tak Kunjung Ditelepon Jadi Menteri Apa, Luhut Ternyata Sempat Protes, Begini Jawaban Enteng Praktino
Fairuz dan Sonny melaporkan Galih, Rey, dan Pablo terkait video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP. (Wartakota/Arie Puji Waluyo/ARI)