News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Pakai Kerudung, Rey Utami Umbar Senyum Saat Keluar dari Rutan Polda

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rey Utami keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) dan diperiksa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis(24/10/2019) pagi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Trio tersangka kasus dugaan penghinaan 'Bau Ikan Asin', yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).

Dilimpahkannya Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dikarenakan berkas kasus dugaan penghinaan 'Bau Ikan Asin' dinyatakan sudah lengkap atau P21 di tingkat penyidik, yang kemudian siap disidangkan.

Sebelum dibawa ke Kejaksaan, ketiganya pun diperiksa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis pagi.

Ada yang menarik dari penampilan Rey Utami.

Rey Utami terlihat menggunakan kerudung ketika menjalani pemeriksaan fisik di Biddokkes Polda Metro Jaya.

Namun, Rey terlihat malu-malu ketika ditanyakan seputar penampilannya. Ia kerap tersenyum saat ditanyakan seputar penampilannya yang mulai berkerudung.

"(Pakai kerudung) hem... iya," kata Rey Utami.

Rey mengungkapkan bahwa sudah hampir empat bulan ini dirinya mengubah penampilannya menggunakan kerudung. Ia mengaku terus menggunakannya selama hidup di penjara.

Baca: Kabar Terkini Trio Ikan Asin, Galih, Rey, dan Pablo Keluar Penjara Polda, Begini Tampilannya

Baca: Fakta-fakta Terbaru Kasus Bau Ikan Asin Jerat Rey Utami dan Pablo Benua, Ganti Kuasa Hukum

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan) (Wartakota/Feri Setiawan)

"Sejak masuk (pakai kerudung)," ucapnya seraya tersenyum.

Namun, Rey enggan menjawab seputar kasus yang dialami oleh sang suaminya, Pablo Benua.

Ia hanya mengumbar senyum saat awak media menanyakan seputar kesehatan dan kasus dari Pablo.

Diberitakan sebelumnya, Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.

Memang Galih Ginanjar pernah menjadi suami dari Fairuz A Rafiq. Mereka menikah pada 5 Maret 2011, dan pernikahannya berakhir pada tahun 2014. Tiga tahun menikah, mereka dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.

Rey Utami dijebloskan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). ((Kompas.com/Tri Susanto Setiawan))

Galih mengatakan bahwa bagian intim Fairuz dianggapnya bau ikan asin. Hal itu ia katakan didalam kanal youtube Rey Utami, yang diunggah beberapa waktu lalu.

Publik pun geger atas ucapan Galih. Hal itu dianggap sebuah ucapan sampah yang diutarakan oleh suami dari selebritas Barbie Kumalasari tersebut.

Karena, Galih dianggap tidak layak mengumbar masalah ranjangnya dengan bekas istrinya, dikarenakan hal tersebut tidak pantas untuk dikonsumsi publik.

Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar (TribunStyle.com/ Kolase/ Dokumentasi)

Sementara itu, ucapan Galih membuat Fairuz geram. Suami Fairuz, Sonny naik pitam dan meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan juga publik atas ucapan.

Karena sudah diberikan waktu, akhirnya Fairuz dan Sonny mempolisikan Galih atas ucapannya yang diduga sudah melakukan pencemaran nama baik.

Baca : Besok 25 Oktober CPNS 2019 Buka di sscasn.bkn.go.id, Ini Tahapan & Peryaratan, 40 Tahun Bisa Daftar

Baca : Tak Kunjung Ditelepon Jadi Menteri Apa, Luhut Ternyata Sempat Protes, Begini Jawaban Enteng Praktino

Fairuz dan Sonny melaporkan Galih, Rey, dan Pablo terkait video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP. (Arie Puji Waluyo/ARI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini