TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur baru-baru ini mengungkap kasus prostistusi online yang melibatkan seorang publik figur berinisial PA.
Kemudian diketahui PA diketahui merupakan Putri Amalia Zahraman, yang digrebek pada Jumat (25/10/2019).
Informasi terbaru yang didapatkan Tribunnewswiki, Putri Amalia dipulangkan oleh polisi alias dibebaskan.
Putri Amelia dibebaskan Polda Jatim dan kembali ke Jakarta.
Dikutip dari Surya.co.id, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, pria yang menjadi pelanggan sang putri pariwisata berinisial YW.
Polisi juga mengungkap bahwa YW berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan memiliki pekerjaan swasta.
"Sosok pemesannya itu pekerjaan swasta warga NTB," ungkap Leo pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).
Putri Amelia terciduk tengah bersama seorang pria yang merupakan pengusaha kelahiran NTB disebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur.
Baca: Sempat Buat SKCK, Putri Amelia Lamar Kerja di DPR Sebelum Diciduk Polisi Saat Kerja di Malang
Baca: Reaksi Keluarga Putri Amelia yang Tersandung Kasus Prostitusi Online, Ibunda Menangis Tak Percaya
Menurut keterangan polisi bahkan ketika penggrebekan dilakukan, kedua pelaku sedang melakukan hubungan badan.
"PA berduaan sama YW di kamar, keterangannya barusan 'main' mereka," katanya
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti kondom, celana dalam, tisu bekas, dan pakaian.