TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi kembali memberikan keterangan tentang pekrembangan kasus prostitusi online yang melibatkan eks finalis Putri Pariwisata.
Desas desus soal tarif yang dikenakan mucikari PA kepada pria hidung seusai berhubungan badan di sebuah hotel di Kota Batu nilainya mencapai puluhan juta.
Dari kasus prostitusi online itu, penyidik Polda Jatim hanya menetapkan tersangka mucikari JL (51). Sedangkan PA dipulangkan.
JL ditetapkan tersangka prostitusi online karena terbukti menjajakan kemolekan tubuh eks Finalis Putri Pariwisata Indonesia, PA (23) asal Bengkulu.
Ternyata Jl mengenal PA baru sepekan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengungkap, perkenalan JL dan PA dalam waktu yang terbilang singkat itu terjadi dalam rangka menghubungkan PA dengan seorang pelanggan pria berinisial YW asal NTB di sebuah hotel di kawasan Kota Batu, jumat (25/10/2019) kemarin.
"Kalau keterangannya ya baru sekitar seminggu (kenal antara J dan PA), untuk acara yg hari ini saja," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, senin (28/10/2019).
Kendati begitu, ungkap Leo, pihaknya tentu meragukan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan JL.
Kuat dugaan, JL hanya beralibi dan berusaha menutupi praktik jaringan prostitusi online yang dijalankan pelaku.
"Tapi kan dia melakukan ini ga cuma sekali, nah itu yang kami dalami," jelasnya.
Tak cuma itu, ungkap Leo, ada indikasi bahwa praktik prostitusi online yang dijalankan JL berjejaring terorganisir dengan orang lain.
"Ya yang di Jakarta itu (buronan inisial S) jaringan si JL ini, itu yang harus kami cari," tuturnya.
Baca: Hari Ini Muncikari Bakal Bongkar Prostitusi Online yang Diduga Libatkan PA Finalis Putri Pariwisata
Baca: Puluhan Tahun Terpisah, Dokter Terawan dan Kepala BKKBN Bernostalgia Saat Utang Soto di Kampus
Komisi Muncikari
Dugaan semacam itu juga diperkuat oleh temuan, bahwa nominal uang yang bisa dikantongi JL dalam sekali praktik menghubungkan PA dengan YW, sekitar lebih dari Rp 16 Juta.
"Dia menerima di atas 16 juta, itu di luar akomodasi yang disiapkan yang bersangkutan seperti tiket dan sebagainya," jelasnya.
Merujuk bukti uang itu, ungkap Leo, terkuaklah peran JL dalam praktik prostitusi online itu.
"JL ini juga menghubungkan PA dengan JW, ada akomodasi, tiket, sewa kamar dan lainnya," katanya.
Leo mengatakan, JL sang mucikari dikenai Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelasnya.
Leo mengaku masih belum bisa menyampaikan keseluruhan informasi hasil penyelidikan terhadap JL.
Pihaknya masih berupaya melengkapi berkas informasi yang nantinya merujuk pada tersangka lain, berinisial S, yang kini sedanh diburu polisi.
"Untuk materi penyidikan kami masih dalami semua," pungkasnya.
Sosok Penyewa Kamar
Sebelumnya, Abdi adalah pria yang memesan kamar hotel untuk PA, eks finalis Putri Pariwisata sebelum digerebek.
Sosok Abdi ini dibongkar manajemen Hotel Purnama Kota Batu, tempat PA ditangkap polisi.
Siapakah Abdi, saksi kunci dalam kasus penangkapan finalis Putri Pariwisata 2016?
Asisten Marketing Manager Hotel Purnama Kota Batu, Riski Rahmat Hadiri membenarkan bahwa kamar yang disebut menjadi tempat prostitusi sudah dipesan.
Pemesan atas nama Abdi dan memesan sebanyak dua kamar.
Berdasarkan KTP yang diserahkan kepada pihak hotel, Abdi merupakan sorang sopir dan memesan dua kamar.
"Yang mesan itu atas nama Abdi. Sesuai KTP pekerjaannya sopir. Memang memesan dua kamar. Kami tidak tahu kamar itu buat siapa," katanya.
Menurutnya, Abdi sudah melakukan registrasi sekitar pukul 13.00 WIB pada Jumat (25/10/2019).
Kemudian penangkapan berlangsung pada pukul 18.00 WIB.
"Jam 1-an sudah check in. Si Abdi itu sudah melakukan," katanya.
PA, finalis Putri Pariwisata 2016 (tengah) terjerat kasus prostitusi online artis. (Youtube)
Bantah Ada Penggerebekan di Kamar
Riski membantah penggerebekan PA dilakukan di sebuah kamar hotelnya.
Pihak hotel mengatakan, PA ditangkap saat masih berada di parkiran mobil.
"Info yang saya dapat dari hotel, jadi itu bukan di dalam kamar. Jadi penggrebekan, pendobrakan, itu tidak ada," kata Asisten Marketing Manager Hotel Purnama Kota Batu, Riski Rahmat Hadiri saat dihubungi, Minggu (27/10/2019).
Dikatakannya, sesaat sebelum PA datang, pihak kepolisian sudah menunggu di Hotel Purnama.
Kemudian saat PA datang dan menerima karcis parkir, polisi lantas menangkapnya.
"Jadi itu pas mereka datang, menerima karcis parkir, di sana sudah ada yang menunggu pihak kepolisian. Tidak tahun jumlahnya berapa, menunggu tamu yang bersangkutan," katanya.
Keterangan Polisi Berbeda
Keterangan manajemen Hotel Purnama ini berbeda dengan keterangan polisi sebelumnya.
Sebelumnya polisi membeber telah menangkap PA, J, dan AF diamankan polisi saat di sebuah kamar hotel sekitar pukul 19.00 WIB, Kota Batu, jumat (26/10/2019) kemarin.
J (51) adalah pria yang diduga mucikari PA.
Sedangkan, pria yang menggunakan jasa layanan PA di hotel tersebut berinisial AF warga Bekasi.
Tak cuma mengamankan ketiganya, ungkap Barung, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"kondom, celana dalam, tisu bekas, pakaian," terangnya.
Sementara Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengatakan, ketiganya diamankan kepolisian saat berada di sebuah kamar hotel di Kota Malang.
"Yang jelas saat kami lakukan upaya paksa memang didapati satu pasang (laki-laki dan perempuan) melakukan hubungan badan," katanya, jumat (26/10/2019).
Saat diamankan, ungkap Aldy, ketiganya dalam keadaan tengan berhubungan badan.
"Yang jelas saat kami lakukan upaya paksa memang didapati satu pasang melakukan hubungan badan," jelasnya.
AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, si perempuan didatangkan langsung dari Jakarta dan baru tiba hari ini di Kota Batu.
"Sementara datang dari jakarta," jelasnya.
Pengakuan PA, Finalis Putri Pariwisata
D bagian lain, PA yang diamankan polisi saat penggerebekan praktik prostitusi di sebuah hotel di Kota Batu, enggan dikaitkan dengan jabatan publik figur apapun.
Ia juga merasa keberatan bilamana beberapa berita menyangkut pautkan namanya dengan ajang pencarian bakat Putri Indonesia.
Pasalnya, ia tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia.
"Saya bukan puteri Indonesia seperti yang diberitakan, di ajang puteri pariwisata 2016, saya juga kalah," katanya.
PA mengaku bekerja sebagai freelance yang menggarap sejumlah proyek bersama teman-temannya.
Belakangan PA menganggukkan kepala saat disebut sebagai finalis Putri Pariwisata 2016.
Tetapkan Mucikari Sebagai Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan, Polda Jatim akhirnya menetapkan JL mucikari yang menjajakan PA kepada pria hidung belang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sang mucikari JL telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," katanya dikutip dari SURYA.co.id pada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.
“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya.
Sedang PA (23) wanita asal Balikpapan yang sebelumnya berstatus sebagai saksi korban telah dibebaskan Ditreskrimum Polda Jatim , Sabtu (26/10/2019).
Termasuk YW pria asal NTB yang terlibat dalam skandal tersebut sebagai penyewa jasa.
Kemudian seorang sopir berjenis kelamin pria yang memang sejak awal tidak tahu apapun terkait skandal prostitusi online tersebut.
Kendati begitu, polisi mengharuskan ketiganya kewajiban lapor.
"Tiga orang tersebut (PA, YW, dan sopir) dikenakan wajib lapor dalam 1 minggu dua kali wajib lapor," kata Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Pak AKP Mohammad Aldy Sulaiman, Minggu (27/10/2019).
Sabtu (26/10/2019) kemarin pemeriksaan terhadap PA sudah selesai dan pihak kepolisian berusaha memfasilitasi proses kepulangannya ke Jakarta.
Keputusan tersebut, ungkap Aldy, dibuat setelah menimbang sikap PA selama proses bergulirnya pemeriksaan yang terbilang kooperatif.
"Tadi malam, karena memang waktunya 1x24 jam dan yang bersangkutan kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan," jelasnya.
Aldy juga mengungkap, Senin (28/10/2019) Ditreskrimum Polda Jatim akan merilis status tersangka sang mucikari JL terkait skandal prostitusi online tersebut.
Termasuk menyampaikan peran sosok JL yang tak cuma kedapatan menjalankan praktik prostitusi online.
Namun, mengungkap bahwa JL juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja.
"Kaitan dengan pelaku terbukti konsumsi ganja, kami penyidik memiliki waktu 3x24 jam, nanti kita koordinasi dengan Dirnarkoba Polda Jatim," jelasnya.
Terkait motif, jumlah tarif, rekam jejak, dan jaringan praktik tersebut akan diungkap JL secara langsung.
"Pertanyaan-pertanyaan itu, besok akan terjawab dirlis ya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tarif Eks Finalis Putri Pariwisata PA Dikabarkan di Atas Rp 50 Juta, Mucikari Terima Komisi Segini, .
Penulis: Luhur Pambudi