Laporan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Finalis Puteri Pariwisata, PA ditangkap polisi diduga karena kasus prostitusi online, di salah satu hotel di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Jumat (26/10/2019) lalu.
Meskipun tak disebutkan siapa nama asli PA, namun berdasarkan identitas yang tertera di KTP, PA lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur, 26 Juni 1996 dan sesuai dengan biodata Putri Amelia.
Banyak yang menduga PA adalah Putri Amelia.
Johnnie Sugiarto, CEO El John Pageants, buka suara.
El John Pageants adalah perusahaan yang menaungi kontes kecantikan di Indonesia Puteri Pariwisata Indonesia dan Miss Earth Indonesia pun bereaksi.
Kata dia, pihaknya tidak bertanggung jawab soal penangkapan PA.
Ia menambahkan, PA sudah tak lagi ada sangkutpautnya dengan Puteri Pariwisata Indonesia.
Baca: Terungkap, Pria Ini Memesan 2 Kamar Hotel Sebelum PA dan Muncikari Tertangkap, Siapa Dia?
Baca: Siapa Abdi? Pria Pemesan Hotel untuk Finalis Putri Pariwisata Sebelum Ditangkap, Sosoknya Misterius
"Putri Amelia betul pernah jadi finalis di kegiatan pemilihan 2016 mewakili Kalimantan Timur, tapi tidak menang. Yang menang adalah Lois Merry Tangil dari Sulawesi Utara," ujar Johnnie Sugiarto saat dihubungi wartawan, Minggu (27/10/2019) malam.
Tak ingin berkomentar lebih banyak, Johnnie kembali menegaskan jika pihaknya hanya mengontrak finalis yang menang.
"Begitu selesai pemilihan yang di kontrak hanya pemenang saja (Putri Pariwisata Indonesia) sedangkan yang kalah kembali ke daerah masing-masing dan tidak ada kontrak dan tidak ada lagi hubungan dengan Yayasan El John Indonesia, demikian penjelasan saya, terima kasih atas atensi nya," tutupnya.
Dipulangkan
Skandal prostitusi online yang melibatkan PA (23), finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 masih terus diselidiki Ditreskrimum Polda Jatim.
Ditreskrimum Polda Jatim telah membebaskan PA (23), wanita asal Balikpapan yang sebelumnya berstatus sebagai saksi korban pada Minggu (26/10/2019) kemarin.
Termasuk YW, pria asal NTB yang terlibat dalam skandal tersebut sebagai penyewa jasa.
Juga seorang sopir pria yang sejak awal diduga memang tidak tahu apa pun terkait skandal prostitusi online tersebut.
Baca: Nicholas Sean Hadiri Acara 7 Bulanan Kehamilan Puput Nastiti, Ucapkan Ini Pada Ahok
Baca: Bayi Kartika Putri Dilarikan ke Rumah Sakit karena Sakit Kuning, Benarkah karena Kurang Dijemur?
Namun, Ditreskrimum Polda Jatim mewajibkan ketiganya melapor setiap dua kali dalam sepekan.
"Tiga orang tersebut dikenakan wajib lapor, dalam 1 minggu dua kali wajib lapor," kata Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman, Minggu (27/10/2019).
Pada Sabtu (26/10/2019), pemeriksaan terhadap PA sudah selesai dan pihak kepolisian berusaha memfasilitasi proses kepulangannya ke Jakarta.
Dan keputusan tersebut, ungkap Aldy, dibuat setelah menimbang sikap PA selama proses bergulirnya pemeriksaan yang terbilang kooperatif.
"Tadi malam, karena memang waktunya 1x24 jam dan yang bersangkutan kooperatif slama menjalani proses pemeriksaan," jelasnya.
Aldy juga mengungkap, Senin (28/10/2019), Ditreskrimum Polda Jatim akan merilis status tersangka sang mucikari, JL terkait skandal prostitusi online yang dijalankannya.
Baca : 2 Menteri Disorot, Pengamat Prediksi Tak Sampai 1 Tahun Jokowi Reshuffle Kabinet, Satunya Mendikbud
Juga menyampaikan semua hal perihal sosok JL yang tak cuma kedapatan menjalankan praktik prostitusi online tersebut.
Namun juga mengungkap, bahwa JL juga terbukti memakai narkotika jenis ganja.
"Kaitan dengan pelaku terbukti konsumsi ganja, kami penyidik memiliki waktu 3x24 jam, nanti kami koordinasi dengan Dirnarkoba Polda Jatim," jelasnya.