Ada kabar terbaru soal prostitusi yang melobatkan finalis Putri Pariwisata 2016. Muncari sebagai tersangka, ternyata penghisap ganja.
TRIBUNNEWS.COM, BATU - Terungkapnya kasus prostitusi yang melibatkan PA, finalis Putri Pariwisata 2016 masih menjadi buah bibir.
Kabar terbaru, polisi menetapkan JL muncikari yang jadi penghubung wanita asal Balikpapan PA (23) untuk berkencan dengan pria asal NTB berinisial YW jadi tersangka.
Ternyata JL pun terindikasi sebagai pemakai narkoba. Karena ia menghisap ganja.
Pihak hotel tempat penangkapan muncikari, PA dan pria pemesannya buka suara.
Begini berita selengkapnya.
Muncikri Hisap Ganja
Skandal prostitusi yang melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia terus diusut Polda Jatim.
Sosok mucikari pria berinisial JL (51) ternyata tak cuma menjadi aktor penghubung wanita asal Balikpapan PA (23) untuk berkencan dengan pria asal NTB berinisial YW.
Dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap JL, polisi mengungkapkan, pria berkepala plontos itu positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim bersama PA yang kini berstatus saksi korban.
"Kepada tersangka JL hasilnya positif reaktif menggunakan Tetrahydrocannabinol atau THC," katanya di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (27/10/2019).
Menurut Gidion, zat tersebut merupakan reaksi kimia yang muncul dari ekstrak daun ganja kering.
"Jadi si tersangka itu positif konsumsi ekstrak daun ganja," jelasnya.
Kendati begitu, ungkap Gidion, pelaku JL tidak akan dikenai pasal dari KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.
Namun, tetap akan dikenai pasal dari KUHP Pasal 506 dan Pasal 296.
"Karena dia itu jelas mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan kemolekkan tubuh PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dicokok di hotel Kota Batu, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sang mucikari JL telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," katanya pada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.
“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sedangkan PA kabarnya sudah dipulangkan Minggu (27/10/2019) kemarin.
"Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” terangnya.
Terkait proses pemulangan PA besok, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak orang tua PA.
"Besok Minggu orang tua PA akan menjemputnya,” jelasnya.
Lalu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dikarenakan sang mucikari JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.
Sekitar pukul 22.30 WIB, JL tampak keluar dari sebuah mobil warna hitam.
Berdasarkam pantuan di lokasi, JL tampak mengenakan pakaian yang sama seperti saat diamankan pertama kali oleh polisi Jumat (25/10/2019) lalu, yakni kemeja polos berwarna cerah. Namun, kepalanya ditutupi kain penutup yang berlobang pada bagian kedua bola mata dan mulut.
Ditemani beberapa penyidik, JL bergegas berjalan menuju ke sebuah ruang pemeriksaan di sisi barat Gedung Utama Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Hotel Berikan Keterangan Beda, Bukan Ditangkap di Kamar
Viralnya kasus penggerebakan finalias Putri Pariwisata 2016 berinisial PA di Hotel Purnama, Jalan Raya Selecta No 1-15, Kota Batu, akhirnya direspons oleh pihak pengelola hotel.
Rizki Ahmad Hadiri, Asisten Marketing Manager Hotel Purnama, membenarkan, pada Sabtu dini hari (26/10) sekitar pukul 01:00 WIB telah ada penangkapan di tempatnya bekerja.
Hanya saja, penangkapan tersebut tidak dilakukan di dalam kamar hotel seperti yang beredar dalam pemberitaan media.
"Tidak benar ada penggerebekan atau pendobrakan seperti dikatakan di media. Tapi penangkapan memang ada di depan pos satpam," ucapnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Sabtu (26/10/2019).
Rizki menceritakan, penangkapan tersebut dilakukan pada saat pelaku sedang mengambil tiket parkir dengan mengendarai mobil.
Setelah mengambil tiket, mereka langsung ditangkap oleh polisi yang pada saat itu berada di depan Hotel Purnama.
"Ada dua orang di dalam mobil, satu cewek, satu cowok. Tapi saya tidak tahu mereka siapa," ucapnya.
Dia pun menjelaskan, sebelum kedua orang yang ditangkap ini datang, ada polisi yang memang berjaga di depan hotel.
Rizki tidak menyebutkan jumlah polisi yang saat itu menangkap.
"Saya kurang tahu jumlahnya. Tapi yang jelas mereka polisi dan mereka menangkap dua orang," ucapnya.
Rizki menjelaskan, di Hotel Purnama tidak ada kamar nomor 6701 seperti yang diberitakan di media.
Namun, apabila kamar nomor 6107 ada, dan yang memesan di kamar tersebut bernama Abdi, seorang pria yang berdomisili di Lawang, Kabupaten Malang bekerja sebagai sopir.
"Tidak ada kamar 6701, adanya 6107. Penggerebekan ataupun pendobrakan tidak ada di dalam kamar. Saya sudah cek ke seluruh hotel," tandasnya.
Tarif Rp65 Juta Belum Dibayar Lunas
Tarif kencan prostitusi online yang melibatkan salah satu finalis Putri Pariwisata 2016 PA terungkap.
Seperti diketahui, PA yang berasal dari Balikpapan ini ditangkap saat melakukan praktik prostitusi online di sebuah hotel di Batu, Malang, Jawa Timur.
Lantas berapakah tarif online dara berusia 23 tahun ini yang dikenal oleh keluarganya sebagai sosok yang berprestasi.
Polisi Polda Jatim mengungkap ada uang belasan juta dalam transaksi kasus prostitusi online atau prostitusi artis yang melibatkan finalis putri pariwisata 2016, PA yang baru terungkap, Jumat (25/10/2019).
Lantas berapa tarif kencan PA? Apakah jumlahnya sama menghebohkan dengan Vanessa Angel dulu, Rp 80 juta?
Kombes Barung hanya menyebut ada bukti uang Rp 13 juta yang diamankan tim penyidik yang disebut sebagai uang muka.
Disebutkan total tarif PA yakni Rp 65 juta, namun PA hanya memperoleh Rp 15 Juta.
"Itu bukti aliran dana yang diamankan tim penyidik," ungkap Kombes Barung saat di Kota Makassar, dikutip TribunWow.com, Sabtu (25/10/2019).
Kombes Barung menyebut bahwa aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).
Hal itu pun juga diteruskan untuk dimintai keterangan kepada PA.
"Jadi aliran dana bukti transaksi elektronik ke PA ini adalah DP. Pelaku PA sudah ada di Polda Jatim untuk diperiksa," lanjutnya.
Ia juga menyebutkan awalnya pihaknya memiliki informasi dan bukan polisi yang mencari pelaku.
"Penangkapan ini berdasar pada adanya informasi kepada kita, jadi bukan kita yang cari yang bersangkutan," ungkap Barung.
Terkait ada satu nama yang diduga PA, Kombes Barung belum mau membenarkan.
Ia menegaskan tak pernah menyebut bahwa PA merupakan Putri Pariwisata namun pernah ikut ajang tersebut.
"Terkait bersangkutan ini artis atau Putri Pariwisata kan info beredar, yang jelasnya PA ini sudah diamankan," tegas Barung.
"Saya tidak menyebutkan pelaku (PA) ini seorang Putri Pariwisata, tapi yang pelaku memang pernah ikut ajang itu," lanjutnya.
(Suryamalang/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah/Surya/Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Hotel Purnama Kota Batu Bantah Kabar Soal Polisi Tangkap Finalis Putri Pariwisata 2016 di Kamar,dan di tribunkaltim.co dengan judul Terungkap Tarif Kencan Prostitusi Online PA Asal Balikpapan, Ternyata Belum Dibayar Lunas, dan di surya.co.id dengan judul UPDATE - Mucikari JL Jadi Tersangka Atas Kasus Prostitusi Online, Putri Pariwisata PA Dipulangkan,dan dengan judul Mucikari PA Positif Hisap Ganja, Ini Penjelasan Dirreskrimum Polda Jatim,