TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah penangkapan PA atau Putri Amelia di sebuah hotel di Kota Batu, Malang, pada Jumat (25/10/2019) lalu, polisi menetapkan pria dengan inisial JL (51), sang muncikari sebagai tersangka.
PA yang hanya diperiksa sebagai saksi kemudian diperbolehkan untuk pulang.
JL ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online karena terbukti menawarkan PA ke pada para elaki hidung belang.
Ternyata JL baru mengenal PA baru sepekan terakhir sebelum peristiwa penggerebekan terjadi.
Baca: Kasus Prostitusi Finalis Putri Pariwisata, PA Berstatus Pelajar, Polisi Periksa Besaran Transaksi
Baca: Ditetapkan sebagai Saksi Korban, Putri Amelia Dipulangkan: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya