News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Tak Sabar Ingin Cepat Keluar Penjara, Kapan Ahmad Dhani Bebas? Ini Kata Kuasa Hukumnya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, memperkirakan kliennya akan bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Desember 2019.

"Kemungkinan akhir Desember mendekati tahun 2020. Mungkin nanti Dhani bebas tanggal 28 Desember 2019," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Hendarsam mengatakan, hukuman yang dijalani Dhani di LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.

Sedangkan status hukuman di pencemaran nama baik belum inkrah. Saat ini, Dhani masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Di Surabaya (hukuman) belum berjalan karena belum inkrah," kata Hendarsam.

Baca: Tampil di Atas Catwalk, Mulan Jameela Berjalan Anggun dan Disoraki Penonton

Baca: Mulan Jameela Bak Model di Panggung JFW 2020 Jadi Sorotan, Yuk Intip Gayanya

Saat ini, Dhani dalam kondisi baik. Hendarsam berujar, fokus Dhani saat ini adalah menjalani sisa hukumannya di penjara.

"Fokus pertama Mas Dhani saat ini ingin cepat-cepat bebas sebenarnya. Fokus pertama itu," kata Hendarsam.

Suami Mulan Jameela ini mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap pentolan band Dewa 19.

Baca: Masih di Dalam Penjara, Ahmad Dhani Daftar Pilwali Surabaya 2020

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot. Dhani divonis 1 tahun penjara.

Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Adapun, banding tersebut masih berproses sampai saat ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Kemungkinan Bebas Akhir Desember 2019",
Penulis : Tri Susanto Setiawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini