TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah menjalani masa hukumannya, musisi Ahmad Dhani disebut akan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surabaya melalui Partai Gerindra. Ia pun hanya minta doa agar segera bebas dari penjara.
Sahid selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengklaim banyak yang mendukung Ahmad Dhani, terlebih dia diklaim sebagai Arek Suroboyo.
"Apalagi hak politiknya tidak dicabut. Nanti biar proses hukum yang menentukan," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung menyatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum yang masih dalam tahap banding.
Jaksa baru bisa memasukkan suami Mulan Jameela ini ke penjara jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Inkrah dulu baru eksekusi. Nanti kami lihat putusan bandingnya seperti apa," ujar Richard, Sabtu, (2/11/2019).
Majelis hakim sebelumnya menyatakan, Ahmad Dhani terbukti menghina Koalisi Elemen Bela NKRI dengan menyebut mereka idiot.
Perbuatannya dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penghinaan itu dilakukan Dhani pada Minggu 26 Agustus 2018 lalu di Hotel Majapahit Surabaya.
Saat itu ketika kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, dia terkepung di dalam hotel.
Ribuan massa gabungan dari Koalisi Elemen Bela NKRI mendemonya di depan hotel.
Baca: Daftar Jadi Calon Wali Kota Surabaya Tahun 2020, Ahmad Dhani Sudah Kirim Tim untuk Ambil Formulir
Baca: Reaksi Mulan Jameela Saat Ditanya Soal Mitra Kerja di Komisi VII DPR
Mereka memintanya tidak menghadiri deklarasi.
Saat itu, Dhani merasa terhalang untuk turut berorasi dalam berdeklarasi di Tugu Pahlawan Surabaya, atas dasar tersebut dia membuat ujaran yang tidak sepantasnya yang dibuat melalui vlog terhadap para aksi pendemo di depan hotel.
Selanjutnya vlog tersebut menjadi viral di youtube serta media sosial lainnya seperti pada akun instagram miliknya dengan nama pengguna akun IG@ahmaddhaniprast.
Dengan diunggahnya vlog di akun sosial media miliknya, maka dapat diaksesnya informasi tersebut oleh masyarakat umum yang menjadi followernya sehingga menjadi viral.
Unggahan itu mengakibatkan kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI merasa terhina dengan sebutan idiot.
Minta Doa Bisa Segera Bebas
Sebelumnya Wartakotalive melaporkan, Ahmad Dhani Prasetyo (47) membantah akan maju dalam Pemilihan Walikota Surabaya, Jawa Timur, pada 2020.
Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani, membantah informasi yang memberitakan kliennya itu mengutus seseorang untuk mengambil formulir Pemilihan Walikota Surabaya yang digelar tahun depan.
Baca: Mulan Jameela Digugat, Begini Support Ahmad Dhani
Baca: Masih di Dalam Penjara, Ahmad Dhani Daftar Pilwali Surabaya 2020
Menurut Hendarsam Marantoko, pemberitaan itu tidak benar karena Ahmad Dhani Prasetyo saat ini sedang fokus menjalani sisa masa penahanannya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Pemberitaan beberapa media yang menyatakan Ahmad Dhani mengutus orang untuk mengambil formulir Pilwakot Surabaya, saya pastikan itu adalah tidak benar," kata Hendarsam Marantoko kepada Warta Kota, Jumat (1/11/2019).
Hendarsam Marantoko menyatakan, Ahmad Dhani saat ini sedang fokus menjalani masa penahanannya di Rutan Cipinang.
"Mohon doanya supaya dapat segera berkumpul bersama keluarga," kata Hendarsam Marantoko.
Kepastian tidak akan maju dalam Pemilihan Walikota Surabaya 2020 itu, kata Hendarsam Marantoko, didapatkannya langsung dari Ahmad Dhani.
"Saya dapat mewakili (Ahmad Dhani) sebagai bentuk klarifikasi ke teman-teman media," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Disebut Akan Mencalonkan Diri Sebagai Wali Kota Surabaya, Diklaim Banyak yang Dukung Ahmad Dhani dan di Wartakotalive.com dengan judul Fokus menyelesaikan Penahanan, Ahmad Dhani Prasetyo Membantah Ikut Pemilihan Walikota Surabaya