TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan PA, eks finalis Putri Pariwisata 2016. Publik figur IS dan B akan dipanggil.
Ternyata, jaringan yang melibatkan PA ini masih terkait dengan jaringan mucikari yang sebelumnya menjerat artis Vanessa Angel.
Bahkan, tak cuma PA yang terjerat, dua publik figur berinisial IS dan B juga terlibat dalam jaringan ini.
Fakta baru ini terungkap setelah penyidik Polda Jatim memeriksa muncikari Soni Dewangga terkait skandal prostitusi online yang libatkan eks-finalis Putri Pariwisata.
Soni Dewangga ternyata mengadomodasi sedikitnya 42 wanita dalam bisnis prostitusi yang dijalankanya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, 42 wanita itu ternyata dulu pernah berada dalam naungan dua mucikari kasus skandal serupa yang melibatkan artis Vanessa Angel, Tentri Novanto dan Endang Suhartini alias Siska pada Januari 2019.
"Ada dari 100 talent 42 talent yang beririsan, berarti terkait antara yang mucikari yang dulu dan sekarang," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (1/11/2019).
Dalam bisnis ini, Soni ternyata membuat klasifikasi harga yang berbeda berdasarkan ciri fisik tubuhnya.
"Ada beberapa pengiriman konten, pengiriman konten ini spesifikasi seperti tinggi badan, berat badan, ukuran warna kulit, 34, 36, 38," jelasnya.
Tarif kencan yang dipastok Soni Dewangga pada para pelanggan terbilang mencengangkan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, paling murah, Soni mematok harga Rp 16 Juta sedangkan paling mahal bisa tembus sampai kisaran Rp 100 Juta.
"Dari 16 juta sampeai 30 Juta bahkan ada 100 juta," ungkapnya.
Periksa 2 Orang Publik Figur
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penyidiknya bakal periksa dua wanita yang diduga publik figur dalam daftar bisnis prostitusi yang dijalankan Soni Dewangga.
Mereka berinisial IS dan B, dan bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
"Kami sudah perintahkan ke penyidik ada inisila IS dan B akan kami dalami lagi
Untuk kami minta keterangan," katanya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, jumat (1/11/2019).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, jaringan prostitusi yang diakomodir oleh Soni hingga seluruh Indonesia.
"Jaringan antar wilayah se Indonesia," kata pria berkacamata itu.
Lihat video:
PA Ditangani 2 Mucikari
Di bagian lain, fakta terungkap dalam kasus prostitusi online yang melibatkan PA, eks finalis Putri Pariwisata.
Ternyata, PA tak hanya ditangani seorang saat proses transaksi prostitusi online di Kota Batu.
Ada dua orang mucikari yang berbagi tugas dalam transaksi prostitusi eks Putri Pariwisata ini.
Seorang mucikari berinisial JL (51) telah tertangkap di hari yang sama ketika polisi membekuk PA dan penggunanya.
JL dan S, kata Barung, terbukti memfasilitasi terjadinya aksi prostitusi yang melibatkan PA.
"Keduanya juga mendapatkan keuntungan dari praktik prostitusi tersebut," tambahnya.
JL, kata Barung diamankan dalam penggerebekan bersama seorang sopir dan PA selaku korban praktik prostitusi pada Jumat (25/10/2019) malam di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur.
"PA dan sopir sudah diperiksa dan dipulangkan, keduanya hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya.
PA dipulangkan pada Sabtu (26/10/2019) malam setelah 24 jam diperiksa sebagai saksi.
Tarif PA
Desas desus soal tarif yang dikenakan mucikari PA kepada pria hidung seusai berhubungan badan di sebuah hotel di Kota Batu nilainya mencapai puluhan juta.
JL yang mengenal PA baru sepekan mematok harga hingga puluhan juta.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengungkap, perkenalan JL dan PA dalam waktu yang terbilang singkat itu terjadi dalam rangka menghubungkan PA dengan seorang pelanggan pria berinisial YW asal NTB di sebuah hotel di kawasan Kota Batu, jumat (25/10/2019) kemarin.
"Kalau keterangannya ya baru sekitar seminggu (kenal antara J dan PA), utk acara yg hari ini saja," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, senin (28/10/2019).
Kendati begitu, ungkap Leo, pihaknya tentu meragukan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan JL.
Kuat dugaan, JL hanya beralibi dan berusaha menutupi praktik jaringan prostitusi online yang dijalankan pelaku.
"Tapi kan dia melakukan ini ga cuma sekali, nah itu yang kami dalami," jelasnya.
Tak cuma itu, ungkap Leo, ada indikasi bahwa praktik prostitusi online yang dijalankan JL berjejaring terorganisir dengan orang lain.
"Ya yang di jakarta itu (buronan inisial S) jaringan si JL ini, itu yang harus kami cari," tuturnya.
Dugaan semacam itu juga diperkuat oleh temuan, bahwa nominal uang yang bisa dikantongi JL dalam sekali praktik menghubungkan PA dengan YW, sekitar lebih dari Rp 16 Juta.
"Dia menerima di atas 16 juta, itu di luar akomodasi yang disiapkan yang bersangkutan seperti tiket dan sebagainya," jelasnya.
Merujuk bukti uang itu, ungkap Leo, terkuaklah peran JL dalam praktik prostitusi online itu.
"JL ini juga menghubungkan PA dengan JW, ada akomodasi, tiket, sewa kamar dan lainnya," katanya.
Leo mengatakan, JL sang mucikari dikenai Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelasnya.
Leo mengaku masih belum bisa menyampaikan keseluruhan informasi hasil penyelidikan terhadap JL.
Pihaknya masih berupaya melengkapi berkas informasi yang nantinya merujuk pada tersangka lain, berinisial S, yang kini sedanh diburu polisi.
"Untuk materi penyidikan kami masih dalami semua," pungkasnya.
(Tribun Jatim.com/Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siapa IS dan B Jaringan Mucikari Vanessa Angel dalam Prostitusi di Jatim? Tarif Dilihat Ukuran Tubuh,