Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Alexander Patrick, Ida Bagus, mempertanyakan status Jeremy Thomas sebagai tahanan kota.
Alexander Patrick adalah pemilik villa di Bali, yang merasa ditipu oleh Jeremy Thomas.
Ida Bagus mempertanyakan mengapa Jeremy Thomas hanya menjadi tahanan kota. Padahal, kasus penipuan ini telah bergulir sejak 2015.
“Kalau saya, entah ditahan atau tidak itu ada plot yang ngatur. Jadi mungkin saya di sini yang saya sesalkan itu adalah pernyataan dari beliau di Kejari Jaksel, case ini kan jadi perhatian publik apalahi sudah 5 tahun,” kata Patrick dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).
Baca: Buka Suara, Alexander Patrick Sebut Jeremy Thomas Disebut Tukang Bohong
Ida mempertanyakan, mengapa Jeremy hanya menjadi tahanan kota. Apakah lantaran ia adalah selebriti yang disibukkan dengan jadwal syuting.
“Dan bagaimanapun juga pernyataannya itu, apakah karena dia artis sibuk syuting, tidak ditahan,” katanya.
Ia membandingkan kasus Jeremy dengan kliennya. Selama kasus ini bergulir sejak 2015 lalu, Patrick pernah mendapat pengalaman tak menyenangkan.
Saat masuk ke vila miliknya yang bermasalah dengan Jeremy, ia ditahan dan diculik.
Baca: Mahfud MD Bongkar Modus Penipuan yang Gunakan Foto Anaknya, Menko Polhukam: Hati-hati!
“Patrick saja ditahan kok. Patrick masuk ke vila-nya, dilaporin, ditahan, dan diculik di jakarta, dan dipukul pakai gagang pistol lagi,” katanya.
Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander yang merupakan warga negara Australia.
Tahun 2017 lalu Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka di Bali. Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Setelah berkas perkara kasus penipuan jual beli vila Jeremy Thomas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan, kasus pun siap disidangkan.
Jeremy Thomas kini telah berstatus tahanan kota sejak tanggal 22 Oktober 2019.