Beberapa waktu lalu Jungkook BTS sempat menabrak sebuah taksi di daerah Yongsan.
Polisi pun akhirnya menjerat rekan Suga BTS dengan pasal berlapis.
Seperti apa?
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan dengan kabar kecelakaan yang dialami oleh Jungkook.
Bukan sebagai korban, member boyband BTS itu justru menabrak sebuah taksi pada Sabtu (2/11/2019).
Baru-baru ini pihak kepolisian Yongsan akhirnya merilis hasil penyelidikan terhadap rekan Jimin tersebut.
• Tabrak Taksi dan Akui Bersalah, Jungkook BTS Tetap Diperiksa, Polisi Beberkan Hasil Tes Alkohol
Dilansir dari Soompi, setelah melakukan penyelidikan, Jungkook akhirnya dijerat dengan 2 pasal perdata.
Rekan Suga itu telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Undang-Undang Kecelakaan Lalu Lintas Khusus.
Mengutip dari Soompi, 2 pasal dijatuhkan kepada Jungkook setelah sopir taksi yang menjadi korban mengalami luka.
Polisi juga mengatakan Jungkook akan kembali dipanggil untuk proses investigasi.