Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mestinya Zul Zivilia jalani sidang kasus narkoba dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (11/11/2019).
Namun, sidang tersebut kemudian ditunda oleh majelis hakim lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan dokumen tuntutan.
JPU tengah mengupayakan dengan berkordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, agar pembacaan tuntutan kesembilan terdakwa bisa bersamaan.
Baca: Ketakutan Bakal Dihukum Berat, Zul Zivilia Minta Istrinya Rajin Salat
Baca: Abaikan Sakit, Zul Zivilia Hanya Keluhkan Betapa Capeknya Ikuti Proses Sidang
Baca: Zul Zivilia Merasa Bersalah Terhadap Istri dan Anak-anaknya
“Terima kasih yang mulia, mohon maaf yang mulia untuk tuntutan terdakwa, kami koordinasikan ke Kejati, kita sengaja yang mulia karena memang empat berkas terpisah kita ajukan bersama-sama, karena supaya nanti pas pembacaannya dia bareng-bareng juga yang mulia,” kata JPU.
Majelis Hakim Tiraes Sirait, pun memberikan kesempatan untuk sidang kembali ditunda. Sidang akan ditunda selama satu minggu, dengan syarat tak ada penundaan pada minggu depan pada 25 November 2019.
Majelis Hakim menegaskan jika JPU tidak membaca tuntutan pada minggu depan, maka dalam proses persidangan tidak ada tuntutan
“Dengan demikian kita tunda seminggu, ini sudah peringatan yang kedua. bagi jaksa penuntut umum, jangan sampai seperti lagu jangan sampai tiga kali ya,” ujar Hakim sembari mengetuk palu.
Baca tanpa iklan