News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa Bukti Kontrak, Evelyn Nada Anjani Laporkan RA Atas Dugaan Penipuan

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Evelyn Nada Anjani bersama Henri Indraguna usai melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawa bukti kontrak kerjasama Evelyn Nada Anjani laporkan RA sebagai penanggung jawab acara Color Run yang mengundangnya.

Evelyn membawa kontrak kerjasama yang ditulis tangan dan ditanda tangai oleh dirinya sebagai bukti untuk melaporkan RA.

Ditemani Henri Indraguna sebagai kuasa hukumnya, selama satu jam Evelyn membuat laporan di Polda Metro Jaya.

"Jadi hari jni tanggal 13 November 2019, Evelyn Nada Anjani melaporkan saudara RA dengan dugaan tindak pidana 378 KUHP," kata Henri Indraguna selaku kuasa hukum Evelyn di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).

Baca: Penjelasan Evelyn Nada Anjani Soal Duit Rp 20 Juta yang Diterimanya dari Penyelenggara Color Run

Baca: Permintaan Roy Kiyoshi Ajak untuk Berteman Tuai Sorotan, Evelyn Nada Anjani Singgung soal Minta Maaf

Baca: Evelyn Nada Anjani Klarifikasi Soal Pengakuan Roy Kiyoshi, Akui Hubungannya Baik-baik Saja

"Buktinya adaah satu surat perjanjian ditambah lagi ada percakapan antara Evelyn dengan yang bersangkutan," ucapnya.

"Dan ada beberapa lagi lah kita sudah bawa," lanjutnya.

Evelyn mengaku mantap melaporkan RA dan akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran baginya di kemudian hari.

"Udah (mantap) ya, karena ini untuk pelajaran juga kedepannya untuk ya orang-orang, yang maksudnya agar orang lain nggak ada korban lagi seperti kita," ucap Evelyn Nada Anjani.

"Dan kita pun harus lebih berhati-hati ke depannya itu pasti, jadi ya semoga ini jadi pelajaran dan saling introspeksi diri juga selanjutnya aku serahkan ke hukum yang ada di Indonesia," katanya.

Evelyn melaporkan RA sebagai penanggung jawab Indonesian Color Run 2019 di Taman Mini Indonesia Indah. Evelyn yang sudah manggung di acara tersebut belum mendapat bayaran sesuai isi perjanjian yang ada.

Evelyn bersama beberapa artis lainnya seperti Dinar Candy, Delon Thamrin dan DJ asal Jepang belum mendapat bayaran sesuai nilai kontrak yakni 75 juta. Dirinya baru mendapat uang sebesar 20 juta di awal perjanjian dan sisanya belum dibayarkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini