Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang bermarkas di Banten melaporkan Atta Halilintar dengan tuduhan penistaan agama.
Atta Halilintar disebut-sebut melecehkan gerakan salat lewat sebuah video yang diunggah oleh channel YouTube Gunawan Swallow beberapa hari lalu.
Seorang tokoh agama bernama Ustad Ruhimat bersama pendamping hukumnya, Firdaus Oiwobo yang melaporkan Youtubers nomer satu di Indonesia itu.
Baca: Hotman Heran Ada Lagi Wanita Diisukan Korban Atta Halilintar, Protes: Dia Ganteng? Gua Lebih Kaya!
"Kita laporkan saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow, dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," kata Firdaus Oiwobo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Baca: Reaksi Menohok Atta Halilintar saat Dikasuskan Bebby Fey dan Diisukan Ngamar Bareng Liza Aditya
Baca: Kini Jadi YouTuber Terkaya, Atta Halilintar Pernah Nunggak Uang Sekolah 2 Tahun, Rela Jual Pop Corn
Baca: Atta Halilintar Unggah Foto Lawas, Jidat YouTuber Kondang Saat Masih Bayi Ini Jadi Sorotan
"Kami punya advokat sending bahwa di dalam video tersebut ada adegan-adegan tentang salat seperti dipermainkan, jadi kalau dalam salat kan ada adab, syarat dan peraturan," kata Ustad Ruhimat.
Baca: Belum Usai Kasus Bebby Fey, Kini Diterjang Isu Ngamar Dengan Liza Aditya, Apa Kata Atta Halilintar?
Dalam video tersebut Atta dan adiknya mempraktikan apa-apa saja yang dilarang dalam ibadah salat. Akan tetapi Ustad Ruhimat dan Firdaus Oiwobo menganggap itu sebagai penistaan agama.
"Ada adegan goyang-goyang sambil menerima hape, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," kata Firdaus.