News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesedihan Nunung Setelah Dengar Kabar Ibunya Idap Kanker Lidah

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/11/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nunung dan Jan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan rehabilitasi di panti rehabilitasi RSKO Cibubur dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Nunung gundah gulana. Perasaannya cemas setelah mendengar kabar bahwa ibunya didiagnosa menderita kanker lidah.

Ia tahu kabar itu dari keluarga yang menemuinya saat menghadiri sidang kasus narkoba di PN Jakarta Selatan.

Dari keluarganya pula, Nunung mengetahui bahwa tim medis melakukan tindakan biopsi terhadap sang ibu. Sementara, tindakan kemoterapi belum dilakukan lantaran faktor usia.

“Tindakan kan biopsi dulu. Cuma kalau operasi , kemo, kan tidak memungkinkan ya. Karena ibu saya udah umur. Dilihat nanti aja,” ujarnya.

Baca: Tangisan Sedih Nunung Saat Jalani Rehabilitasi Dapat Kabar Sang Bunda Terserang Kanker Lidah

Baca: Nunung Minta Keringanan Hukuman, Nasib 13 Anak dan Kesehatan Sang Bunda Jadi Alasan

Baca: Untung Besar Jualan Narkoba di Jepang, Artis Sawajiri Erika Pakai Sejak 10 Tahun Lalu

Ada keinginan dalam benak Nunung mendampingi ibunya yang sakit. Namun, ia berhalangan karena harus menghadiri sidang kasus narkoba yang menjeratnya.

Diketahui, komedian bernama asli Tri Retno Prayudati tertangkap bersama suaminya di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Kemudian, Nunung dan suaminya kemudian resmi ditetapkan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur.

Menurut Jaksa Hingga akhirnya, pada 2 Oktober 2019, sidang perdana Nunung dan suami dihelat.

Dalam sidang tersebut, Jaksa mendakwa Nunung dan suami dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi, Nunung dan suami dituntut dengan 1,5 tahun rehabilitasi.

Total, Nunung sudah empat bulan berpisah dari keluarga karena harus menjalani proses hukum.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Harus Jalani Sidang, Nunung Sedih Tak Bisa Temani Ibunda yang Terkena Kanker Lidah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini