Saat itu Nazara mengajak Dorlida membawa AS ke rumah sakit. Nazara juga mengatakan bahwa AS telah meninggal dunia.
Dengan menggunakan motor, Nazara memboncengkan Dorlida dan AS ke rumah sakit. Saat diperiksa, ditemukan luka memar di pipi kanan kiri dan bekas luka cekikan di leher AS.
Baca: Sosok Suami Sah Mempelai Wanita yang Gagal Nikah dengan Pacar, Asuh 3 Anak hingga jadi Kuli Bangunan
Pihak rumah sakit kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namorambe pada Kamis sore.
Polisi kemudian mendatangi rumah Nazara dan menyita barang bukti berupa baju dan celana kotor yang sudah dicuci.
Nazara mengaku merasa ada yang mengarahkannya untuk membunuh AS. Pria tersebut baru tersadar bahwa ia yang membunuh AS pada Jumat (22/11/2910) pada pukul 03.00 WIB.
"Aku cemburu sama anaknya karena kami kan sudah dua minggu tinggal bersama. Pernah nampak aku dia cipok-cipok. Makanya timbul aku cemburu sama dia," kata Nazara, saat ditemui di sel tahanan di Polsek Namorambe, Jumat (22/11/2019) siang.
Ia mengatakan saat membekap AS, bocah 4 tahun tersebut tidak melawan.
"Dia tidak meronta-ronta. Itu saya lakukan sekitar setengah jamlah," kata Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Namorambe AKP B Naibaho.
Menurutnya sudah 4 bulan Nazara mengasuh anak Dorlida. Mereka tinggal bersama karena sudah berencana untuk menikah.
"Jadi, tersangka ini merasa cemburu karena ibu korban lebih sayang kepada anaknya daripada kepada tersangka sehingga dia berniat menghabisi anak tersebut," kata Naibaho.
Sementara itu, Husni Thamrin Lubis (57) mengaku tak begitu mengenal sosok tetangganya karena Nazara sangat tertutup.
Namun, ia sempat menanyakan status pernikahan Nazara dan Dorlida.
"Dia jawab belum, terus kusambung lagi, karena akrab kali kalian aku lihat. Saya berpikiran mereka seperti masa bodoh saja. Tapi di hati ku bilang, pokoknya kewajiban mengingatkan sudah saya lakukan," kata dia.
Rumah Husni bersebelahan dengan rumah yang ditempati Nazara.
Menurut Husni, sebelum menjadi tempat pangkas dan tempat tinggal Nazara, rumah tersebut pernah dijadikan tempat servis AC dan tempat berjualan kerupuk.
Saat ini Nazara ditahan kantor polisi dan dikenai Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Bocah 4 Tahun, Dibekap Pacar Ibunya karena Cemburu