TRIBUNNEWS.COM - Zul Zivilia siap mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Meski diakuinya sempat merasa kecewa karena sidang pembacaan tuntutannya sudah ditunda sebanyak enam kali.
"Saya sangat siap dan saya berharap pengadilan ini bisa memutuskan perkara seadil-adilnya dengan menentukan tuntutan sesuai dengan perannya masing-masing," ucap Zul usai menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Bahkan, Zul Zivilia mengaku maklum apabila jaksa kembali menunda sidang pembacaan tuntutannya.
Baca: Sidang Tuntutan Ditunda 4 Kali, Zul Zivilia Minta Maaf ke Istri
Baca: Abaikan Sakit, Zul Zivilia Hanya Keluhkan Betapa Capeknya Ikuti Proses Sidang
Baca: Selama Dibui, Zul Zivilia Akui Rindu Tidur Bersama Istri
Baca: Kelakar Zul Zivilia Pacaran dengan Istri di Ruang Sidang
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Andi Bachtiar yang juga mertuanya, Zul melihat memang banyak materi yang harus disiapkan dengan teliti.
"Sudah konsultasi, dan memang butuh proses yang sangat panjang karena kita 9 orang (terdakwa). Kemudian, barang buktinya juga sangat banyak dan perannya setiap orang juga berbeda-beda dan tidak ada peran yang sama di sini," tutur Zul.
Zul Zivilia menambahkan, dirinya sangat yakin sidang lanjutan pekan depan tidak akan ditunda kembali.
"Insya Allah, saya yakin minggu depan enggak akan ditunda lagi," imbuhnya.
Baca: Zul Zivilia Merasa Bersalah Terhadap Istri dan Anak-anaknya
Diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap Zul Zivilia enam kali ditunda karena jaksa tidak juga siap dengan berkas tuntutan.
Zul memang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Bersama tersangka lainnya, Zul ditangkap pada Sabtu (2/3/2019).
Mereka kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Atas perbuatannya, Zul Zivilia disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Meski Kecewa Sidangnya 6 Kali Ditunda, Zul Zivilia: Memang Butuh Proses