News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernikahan Cut Tari

Cut Tari dan Kevin Richard Numpang Nikah di Pasar Minggu, Berapa Biayanya? Simak Syaratnya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cut Tari dan Richard Kevin

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Minggu telah menetapkan hari akad nikah pasangan kekasih Cut Tari dan Kevin Richard 12 Desember 2019 pada sore hari.

Namun Kepala KUA Pasar Minggu TB Zamroni belum tahu persis dimanakah pasangan itu akan menjalani ijab qabul. Pihaknya hingga saat ini masih menunggu kabar dari pihak bersangkutan.

"Ya tentunya di wilayah Pasar Minggu. Di sini kan ada tujuh kelurahan. Tapi kemungkinan di Cilandak Timur. Untuk lokasi persisnya, apakah di masjid atau rumah kami belum tahu persis," ujar Zamroni ditemui Warta Kota di ruang kerjanya, Selasa (26/11).

Zamroni menegaskan, Cut Tari dan Richard bukan merupakan warga Pasar Minggu.

Sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Cut Tari diketahui beralamat di Jakarta Timur sedangkan Richard tinggal di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Cut Tari dan Richard Kevin bakal segera menikah (kolase Instagram @cuttaryofficial)

"Jadi istilahnya mereka numpang nikah di Pasar Minggu. Sah-sah saja asalkan semua syaratnya terpenuhi. Dan mereka sudah memenuhinya," ungkapnya

Zamroni mengungkapkan, pasangan yang numpang nikah harus memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya surat pindah nikah.

Surat pindah nikah atau numpang nikah diwajibkan apabila pernikahan akan digelar tidak sesuai alamat sesuatu kartu identitas calon pengantin, berikut cara buat surat numpang nikah tahun 2019.

Baca: Sosok Ini yang Akan Jadi Penghulu Pernikahan Cut Tari dan Richard Kevin

Baca: Perjalanan Cinta Cut Tari dan Richard Kevin yang Bakal Menikah, Pernah Heboh Gara-gara Panggilan Ini

Intip Rumah Cut Tari di Sydney, Australia, Ada Mesin Cuci di Dapur Mungilnya! (instagram.com/@cuttaryofficial)

Berikut tata cara buat surat numpang nikah:

a. Masing-masing calon pengantin melengkapi persyaratan administrasi untuk menikah sesuai domisilinya, yaitu dengan mengisi formulir N1 sampai formulir N4.

b. Meminta diterbitkan rekomendasi numpang nikah dari KUA kecamatan domisili, yang ditujukan kepada KUA kecamatan tempat dilangsungkan pernikahan.

Baca: Fakta Richard Kevin Calon Suami Cut Tari, Keponakan Ari Wibowo Lebih Muda 4 Tahun

Baca: Karir Redup setelah Video Syur dengan Ariel & Cerai, Cut Tari Segera Menikah dengan Richard Kevin

Kepala KUA Pasar Minggu TB Zamroni (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Adapun prosedur pendaftaran nikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.

1. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan di KUA Kecamatan tempat akad dilaksanakan.

2. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan paling lama 10 hari kerja, sebelum dilaksanakan perkawinan.

3. Dalam hal pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat tempat akad dilaksanakan.

Baca : Kabar Buruk Fadli Zon, Kritik Soal Ahok Dinilai 'Tampar' Prabowo, Begini Permintaan Pendukung Jokowi

Syarat mengajukan permohonan menikah di KUA:

1. Mengisi formulir pendaftaran.

2. Membawa surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

3. Membawa fotokopi akta kelahiran.

4. Membawa fotokopi KTP.

5. Membawa fotokopi kartu keluarga.

6. Membawa surat rekomendasi perkawinan dari KUA kecamatan setempat, bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya

7. Persetujuan kedua calon pengantin.

8. Izin tertulis orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

9. Izin dari wali yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orangtua atau wali sebagaimana dimaksud di atas meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu.

10. Izin dari pengadilan, dalam hal orangtua, wali, dan pengampu tidak ada.

11. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai
umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun.

12. Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon mempelai anggota TNI/Polri.

13. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

14. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

15. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda/duda ditinggal mati.

Sementara, untuk biaya nikah telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.

1. Nol rupiah bila menikah di balai nikah KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.

2. Rp. 600.000 bila menikah di luar balai nikah, dibayar melalui bank persepsi atau kantor pos yang telah ditunjuk.

Karena Cut Tari dan Kevin akan menikah di luar KUA, mereka akan dikenakan biaya sesuai point kedua pada aturan biaya nikah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini